Karimun, Kepulauan Riau Krimsus86.com| 18 Mei 2026
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) yang diduga kuat bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum pejabat dinas terkait untuk merekayasa dokumen pertanahan demi menguasai lahan milik warga di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, tepat di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Lahan puluhan hektare yang kini disengketakan tersebut diketahui telah dikuasai, dihuni, dan diolah secara fisik oleh warga Poros Bukit Cincin dan Bati sejak tahun 1996. Namun secara mengejutkan, PT KSP belakangan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang proses penerbitannya diduga sarat pelanggaran prosedur.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan, tanpa pemberitahuan kepada warga yang telah lama menempati lokasi, serta memiliki batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan.
Atas dasar dokumen itulah PT KSP menggugat ratusan warga ke pengadilan. Namun upaya tersebut kandas di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menolak gugatan perusahaan secara keseluruhan dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dinilai mempertegas bahwa dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh PT KSP tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menggusur warga.
Diduga Ada Rekayasa Sistematis
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa secara hukum agraria, penguasaan fisik yang berlangsung damai, terbuka, dan terus-menerus memiliki nilai pembuktian yang kuat.
“Tanah itu telah dikuasai warga sejak 1996. Sertifikat PT KSP terbit jauh setelahnya. Dalam prinsip hukum pertanahan sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat hanyalah alat bukti, bukan bukti mutlak kepemilikan. Jika terbit di atas tanah yang nyata dikuasai pihak lain tanpa prosedur benar, maka patut diduga ada rekayasa dan keterlibatan oknum,” tegas perwakilan kuasa hukum warga.
Warga menduga, keberanian PT KSP melangkah agresif tidak mungkin terjadi tanpa adanya perlindungan dari oknum tertentu di lingkungan birokrasi pertanahan maupun aparat yang diharapkan dapat memberi legitimasi paksa di lapangan.
Ketua Umum PWDPI: Jangan Ada Permainan di Mahkamah Agung
Menanggapi berlanjutnya perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan pernyataan tegas.
Menurutnya, perkara ini merupakan contoh nyata dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kekuatan modal untuk menindas rakyat kecil.
“Kami melihat indikasi sangat kuat bahwa ini bagian dari praktik mafia tanah. Tidak mungkin tanah yang telah dikuasai warga sejak 1996 tiba-tiba diklaim perusahaan dengan sertifikat yang muncul belakangan tanpa adanya dugaan persekongkolan dengan oknum tertentu,” tegas M. Nurullah RS.
Ia mengapresiasi keberanian majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menolak gugatan PT KSP.
Namun ia mengingatkan keras agar proses kasasi di Mahkamah Agung tidak menjadi ruang kompromi bagi kepentingan mafia tanah.
“Saya ingatkan kepada siapa pun yang menangani perkara ini di Mahkamah Agung: jangan bermain-main dengan hukum. Kebenaran sudah terang. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan ataupun permainan uang yang membelokkan putusan. Jika fakta dibalikkan demi kepentingan mafia tanah, maka hukum benar-benar sedang diperjualbelikan,” tegasnya.
PWDPI Desak Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan
PWDPI juga menilai perkara ini tidak cukup diselesaikan dalam ranah perdata semata, melainkan harus ditelusuri unsur pidananya.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri turun langsung mengusut jejak dokumen PT KSP. Siapa yang menerbitkan? Siapa yang memproses? Apakah prosedur verifikasi lapangan dilakukan? Ini harus dibuka terang-benderang. Jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses pidana,” lanjut M. Nurullah RS.
PWDPI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil.
“Kami berdiri di garis depan bersama masyarakat. Mafia tanah di Karimun harus dibongkar sampai ke akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas yang merampas hak rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, berkas kasasi masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Sementara itu, warga tetap menjaga lahan mereka sambil berharap keadilan tetap berpihak pada fakta dan kebenaran.
(Red//Tim)






