Denda BPJS Kesehatan Dinilai Mencekik Rakyat, Ketum DPP PWDPI: Lebih Kejam dari Rentenir

Bandar Lampung Krimsus86.com – Kebijakan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kembali menuai sorotan tajam. Besaran denda yang dinilai sangat tinggi dianggap memberatkan masyarakat kecil, bahkan disebut melebihi bunga pinjaman rentenir.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mengecam keras penerapan denda yang dinilai tidak manusiawi dan tidak berpihak kepada rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Berita Lainnya

Kritik tersebut muncul setelah adanya pengakuan seorang warga Kota Bandar Lampung peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 yang mengaku terkejut saat hendak melunasi tunggakan iurannya.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menjelaskan bahwa dirinya bersama sang suami memiliki kewajiban iuran sebesar Rp200 ribu per bulan untuk dua orang peserta. Karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit, mereka menunggak pembayaran selama tujuh bulan.

“Hitungan kami tunggakan pokoknya sekitar Rp1,4 juta. Tapi ketika dicek di sistem, kami sangat kaget karena total tagihan membengkak drastis,” ungkapnya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan rincian tagihan yang diterimanya, selain tunggakan pokok sebesar Rp1.400.000, terdapat tambahan denda keterlambatan mencapai Rp1.920.870. Dengan demikian, total keseluruhan yang harus dibayarkan mencapai Rp3.320.000.

Jika dihitung, besaran denda tersebut mencapai sekitar Rp137 ribu per orang setiap bulan, atau Rp274 ribu untuk dua orang peserta. Nilai tersebut dinilai sangat tidak proporsional karena hampir menyamai bahkan melebihi separuh kewajiban iuran pokok bulanan.

“Pokok tunggakannya Rp1,4 juta, tapi dendanya hampir Rp2 juta. Ini sangat memberatkan. Dalam tujuh bulan dendanya bisa sebesar itu, hitung-hitungannya bahkan lebih tinggi dari bunga rentenir,” keluh warga tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan tujuan utama program jaminan kesehatan nasional yang seharusnya membantu dan melindungi masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan seperti ini. Fakta di lapangan menunjukkan tunggakan pokok Rp1,4 juta, tetapi dendanya justru mencapai Rp1,9 juta lebih. Ini sangat tidak wajar dan nyata-nyata mencekik rakyat kecil,” tegasnya.

Menurut M. Nurullah RS, perhitungan denda yang terlalu tinggi dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dan menimbulkan ketakutan untuk kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kalau denda per bulan mencapai Rp137 ribu, sementara iurannya Rp200 ribu, ini jelas sangat memberatkan. Persentasenya sudah melampaui batas kewajaran dan bahkan melebihi bunga rentenir. Program jaminan kesehatan jangan sampai berubah menjadi beban yang mematikan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perhitungan denda keterlambatan pembayaran iuran agar lebih adil, manusiawi, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

“Tujuan BPJS itu untuk menyehatkan rakyat, bukan membuat rakyat semakin tertekan karena denda yang menggunung. Harus ada kebijakan baru yang lebih bijaksana agar masyarakat tetap bisa memperoleh perlindungan kesehatan tanpa dibebani sanksi yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait rincian formula perhitungan denda yang menyebabkan total tagihan peserta membengkak dalam waktu relatif singkat.(Red//Tim)

Pos terkait