Prof Sutan Nasomal Minta Gubernur Sulut Tindak Tegas Jika Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek SMAN 9 Manado Terbukti

MANADO, KRIMSUS86.COM — Dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut terjadi di lingkungan SMAN 9 Manado, Provinsi Sulawesi Utara, mendapat sorotan dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tokoh pendidikan dan pakar hukum internasional.

Prof. Sutan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Gubernur Sulut, mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum.

Berita Lainnya

Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman, bermartabat, serta memberikan keteladanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

“Kasus seperti ini sangat tidak elok terjadi di lingkungan dunia pendidikan. Apabila terbukti bersalah, harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan untuk itu, agar menjadi efek jera bagi pihak lain,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait dugaan perkara yang disebut telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Utara.

Dalam informasi yang diterima, seorang guru di SMAN 9 Manado, Honestimi Gulo, disebut menjadi pihak yang melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Terlapor disebut berinisial atau bernama Hendra Massi, S.Pd., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala sekolah dan kemudian disebut menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 9 Manado.

Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Prof. Sutan juga meminta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih aktif terhadap seluruh tenaga pendidik dan pejabat sekolah.

Ia menilai pembinaan tidak hanya berkaitan dengan aspek profesionalitas dan akademik, tetapi juga menyangkut integritas, etika, moral, serta perlindungan terhadap seluruh warga sekolah.

“Kita berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika dalam proses hukum terbukti adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal yang juga disebut sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menambahkan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga meminta aparat penyidik Polda Sulawesi Utara menangani laporan tersebut secara objektif dengan tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang mengaku menjadi korban maupun hak hukum pihak yang dilaporkan.

“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Jika terbukti bersalah, berikan sanksi tegas sesuai aturan. Jika belum terbukti, jangan sampai ada pihak yang menghakimi sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait