Praktisi Hukum Rasid Suka Dukung Rencana Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Pemprov Maluku Utara

KENDARI, KRIMSUS86.COM — Praktisi hukum Rasid Suka, S.H., M.H. menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.

Rencana pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kajian yang matang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berita Lainnya

“Secara prinsip, pinjaman daerah bukan sesuatu yang tabu apabila digunakan untuk kepentingan publik yang produktif. Yang penting ada kajian kelayakan, transparansi, serta pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Rasid Suka kepada awak media, Kamis (7/8/2026).

Menurut Rasid, Maluku Utara memiliki potensi sumber daya alam dan posisi strategis yang dapat menjadi modal penting dalam mendorong percepatan pembangunan. Karena itu, apabila pinjaman daerah tersebut direalisasikan, penggunaannya harus diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ia menyebut sejumlah sektor yang dinilai perlu menjadi perhatian, di antaranya pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, pelabuhan, energi, serta penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dana tersebut harus benar-benar diarahkan pada sektor prioritas yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian daerah. Jangan sampai pembiayaan justru menjadi beban tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi rakyat,” tegasnya.

Rasid juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan pengajuan hingga penggunaan dana pinjaman. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga perlu diperkuat melalui peran DPRD, lembaga pemeriksa, serta partisipasi masyarakat.

“DPRD harus menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara ketat. Begitu juga lembaga pemeriksa dan masyarakat sipil perlu dilibatkan agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyampaikan bahwa rencana pinjaman daerah tersebut dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan serta mendukung penyelesaian sejumlah proyek strategis yang belum dapat dituntaskan akibat keterbatasan kemampuan APBD.

Rencana tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyusunan dan pembahasan, termasuk kajian serta konsultasi mengenai mekanisme pembiayaan dengan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Rasid berharap setiap keputusan terkait pinjaman daerah dilakukan secara terbuka dan berdasarkan perhitungan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, pembangunan harus tetap memperhatikan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran sehingga tidak mengganggu pembiayaan pelayanan publik di masa mendatang.

“Yang paling utama adalah kepentingan masyarakat. Kalau pinjaman benar-benar digunakan untuk pembangunan produktif, dikelola secara transparan dan diawasi dengan baik, maka manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

(Risal Sul-tra//red)

Pos terkait