Polsek Sembalun Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Empat Terduga Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Lombok Timur | Krimsus86.com – Jajaran Polsek Sembalun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin malam, 8 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sembalun melalui KSPK Regu I, AIPDA Hery Adiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang perempuan bernama Alya (19), warga Dusun Dadap, Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, yang datang ke Mapolsek Sembalun dalam kondisi menangis sekitar pukul 22.00 WITA.

Berita Lainnya

Saat itu, Alya diantar oleh Dedi Ambara Putra (33) dan beberapa rekannya setelah ditemukan menangis di pinggir jalan depan Hotel Agro Sembalun. Petugas kemudian meminta keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan Alya, dirinya sempat mendatangi rumah salah seorang warga bernama Bedi Apriadi di Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun. Sesampainya di lokasi, Alya mengaku dipaksa masuk ke dalam sebuah kamar dan mendapati tiga orang laki-laki berada di dalam ruangan tersebut. Karena merasa takut, ia kemudian berteriak dan berlari keluar rumah sambil menangis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KSPK Regu I bersama anggota piket dan didampingi Kepala Dusun setempat langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian yang awalnya diduga terkait kasus pelecehan seksual.

Namun saat berada di lokasi, petugas justru menemukan tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan pesta narkoba. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah bong (alat hisap sabu), dua korek api, satu sekop yang terbuat dari pipet, kaca, serta beberapa klip bekas narkotika jenis sabu.

Ketiga terduga pengguna yang diamankan masing-masing berinisial BA (25), MA (19), dan AG (20), yang seluruhnya merupakan warga Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial AR (31), warga Dusun Lauk Rurung Barat, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.

Sekitar pukul 23.35 WITA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama Kepala Dusun setempat, polisi menemukan alat hisap sabu serta lima klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sembalun guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi menerima laporan masyarakat, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penggeledahan, pengamanan barang bukti, pengamanan para terduga pelaku, serta pembuatan laporan dan dokumentasi.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Polsek Sembalun untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kecamatan Sembalun.

Pewarta: Sahidan Agung, SH

Pos terkait