SIBOLGA — KRIMSUS86.COM, Minggu, 4 Oktober 2026 — Kasus penganiayaan massal yang diduga bermula dari tuduhan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumory.
Jamil mendesak Kepolisian Resor (Polres) Humbahas mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku pengeroyokan di lapangan, tetapi juga perlu mendalami pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hasutan hingga memicu aksi main hakim sendiri.
Desakan tersebut disampaikan Jamil setelah menerima pengaduan langsung dari salah seorang korban, Willy Mandra Silitonga, di kediamannya, Minggu (4/10/2026).
Willy, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Rabu (30/9/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya patah tulang, mata bengkak, serta luka robek di bagian kepala yang disebut membutuhkan sekitar 20 jahitan.
Selain Willy, dua orang lainnya yang berada bersamanya, termasuk seorang perempuan berinisial CLM, juga disebut menjadi sasaran penganiayaan. Kendaraan yang mereka gunakan turut mengalami kerusakan akibat amukan massa.
Berawal dari Persoalan Hak Asuh Anak
Willy menjelaskan, kedatangannya ke Dusun Alahan Pardomuan, Desa Hutagalung, Kecamatan Parlilitan, bertujuan menjemput anak kandungnya, CABS, yang masih berusia enam tahun.
Menurut keterangan Willy, tindakan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan tahun 2022 mengenai perceraian dan pengasuhan anak. Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, pengasuhan anak dilakukan bersama oleh kedua orang tua.
Willy juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keluarga mantan istrinya sebelum membawa anak tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penculikan terhadap anak kandungnya. Namun, setelah anak dibawa pergi, muncul tuduhan bahwa anak tersebut telah diculik.
Informasi tersebut kemudian disebut menyebar dan memicu kedatangan massa dari sejumlah wilayah hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan terhadap Willy dan orang-orang yang bersamanya.
Jamil Minta Aktor di Balik Penyebaran Informasi Didalami
Jamil Zeb Tumory meminta Polres Humbahas tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku kekerasan fisik.
Ia menilai, apabila benar terdapat penyebaran informasi palsu atau hasutan yang menjadi pemicu pengeroyokan, maka pihak yang menyebarkan maupun pihak yang dengan sengaja menggerakkan massa juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres Humbahas agar perkara ini didudukkan secara menyeluruh. Kejadian ini menunjukkan adanya dugaan skenario yang perlu didalami. Tolong diproses juga mereka yang menyusun narasi, menyebarkan berita bohong, dan memfitnah sehingga memicu amuk massa,” tegas Jamil.
Ia juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Jamil, masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Korban Telah Membuat Laporan Polisi
Pihak keluarga korban disebut telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polres Humbang Hasundutan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut mencakup dugaan tindak kekerasan terhadap korban serta kerusakan kendaraan yang digunakan korban.
Jamil meminta penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa sejak awal, termasuk siapa yang pertama kali menyebarkan informasi mengenai dugaan penculikan, bagaimana informasi tersebut berkembang, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dalam memprovokasi massa.
Polisi Dalami Dua Aspek Perkara
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Humas Polres Humbahas, Bripka Jafar Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Humbahas sedang mendalami perkara tersebut.
Penyelidikan disebut mencakup dua aspek, yakni persoalan keluarga terkait hak asuh anak serta dugaan tindak pidana kekerasan dan penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Jamil berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat informasi yang belum tentu benar. Kalau ada tindak pidana, proses secara hukum. Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






