MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi ABS Jelata, Legmas Pelhut Muba, dan Forkomormas Muba mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah guna memastikan pengelolaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan data yang dipublikasikan aliansi hingga 5 Agustus 2026, yang disebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin serta mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tercatat memiliki 4.202 unit kendaraan dinas yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga alat berat. Dari jumlah tersebut, sekitar 832 unit disebut telah memiliki dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sementara 214 unit lainnya masih memerlukan kejelasan administrasi kepemilikan.
Aliansi juga menyoroti 29 unit kendaraan dinas yang disebut belum dapat dipastikan keberadaannya atau belum dihadirkan dalam proses verifikasi, dengan nilai perolehan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,61 miliar.
Di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, data inventaris yang dipublikasikan menyebut terdapat sekitar 31 hingga 33 unit kendaraan dinas. Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena proses inventarisasi dan verifikasi oleh BPKAD masih berlangsung.
Selain kendaraan dinas, aliansi masyarakat turut menyoroti sejumlah rekomendasi BPK terkait pengelolaan aset daerah, meliputi kendaraan dinas, aset tanah dan bangunan, pemeliharaan kendaraan, serta inventaris peralatan kantor. Mereka meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti guna meningkatkan tata kelola aset pemerintah daerah.
Aliansi menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah merupakan kekayaan daerah yang bersumber dari keuangan negara sehingga wajib dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan bertanggung jawab. Mereka juga meminta agar aset yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak segera dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Muba, Inspektorat, BPKAD, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan dinas dan menelusuri keberadaan aset yang belum dapat diverifikasi.
Perlu ditegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan hasil pemeriksaan yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Penentuan adanya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afni Junaidi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Enis//red)






