PENERAPAN PAL BATAS PONDIDAHA DIPERSOALKAN, FAKTA ADMINISTRASI TEGASKAN WILAYAH MASUK AMONGGEDO

Konawe, 29 April 2026 — Penetapan pal batas wilayah oleh pihak Kecamatan Pondidaha menuai polemik dan penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan fakta administrasi serta kondisi riil yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lapangan.

Ketua APDESI Kecamatan Amonggedo, Muhamad Sahab, A.Ma.Pd, menegaskan bahwa wilayah yang menjadi objek sengketa, khususnya area lahan transmigrasi, secara administratif berada di bawah kewenangan Kecamatan Amonggedo.

Berita Lainnya

“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tersebut selama ini berjalan melalui Kecamatan Amonggedo. Ini merupakan bukti nyata yang tidak dapat diabaikan,” ujarnya.

Bukti Administratif dan Legalitas

Keabsahan wilayah tersebut semakin diperkuat dengan adanya pengakuan resmi hingga tingkat kementerian. Salah satunya melalui pencatatan Kelompok Tani Tepule yang secara administratif terdaftar berada di wilayah Kecamatan Amonggedo.

Selain itu, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Cio Mas juga tercatat melalui Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa secara fiskal dan hukum, wilayah tersebut merupakan bagian dari Amonggedo.

Dugaan Kepentingan Ekonomi

Perbedaan antara penetapan batas wilayah dan fakta administrasi memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut. Masyarakat menilai, potensi sumber daya alam seperti material tanah merah dan potensi tambang di wilayah itu dapat menjadi faktor pendorong munculnya klaim baru.

Secara logika, apabila wilayah tersebut merupakan bagian dari Kecamatan Pondidaha, maka seluruh aktivitas administrasi dan perpajakan seharusnya tercatat di wilayah tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Langkah Tegas Amonggedo

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kecamatan Amonggedo berencana mengambil langkah tegas dengan melakukan penegasan kembali batas wilayah sesuai dengan kondisi administrasi yang selama ini berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Amonggedo juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kejelasan wilayah berdasarkan data administrasi yang sah dan diakui secara resmi.(Risal Konsel Konawe)

Pos terkait