MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dibawa ke Pidana atau Perdata

JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia karena Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat serta-merta dilakukan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Lainnya

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers dan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Perlindungan Bukan Kekebalan Hukum

Putusan MK tersebut sekaligus memberikan pemahaman penting bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak.

Wartawan tetap harus menjalankan profesinya secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MK menilai penggunaan instrumen pidana maupun perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pers dan dapat menghambat kebebasan berekspresi serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Oleh sebab itu, mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers harus ditempatkan sebagai langkah utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Poin Penting Putusan MK

Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 antara lain:

Wartawan yang menjalankan profesi jurnalistik secara sah memperoleh perlindungan hukum.

Sengketa atas karya jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke proses pidana atau gugatan perdata.

Mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus terlebih dahulu ditempuh.

Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik perlu melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Penerapan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Perlindungan hukum tersebut berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pers Tetap Memiliki Tanggung Jawab Profesional

Kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui proses verifikasi yang memadai.

Perlindungan hukum sebagaimana ditegaskan MK tidak dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik atau perbuatan yang tidak memenuhi prinsip dan ketentuan kerja pers.

Dengan adanya putusan tersebut, seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, institusi publik maupun masyarakat, diharapkan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menjaga Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat atas Informasi

Putusan MK ini memiliki arti penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat dan berimbang.

Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan fungsi pendidikan, memberikan hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, penyelesaian terhadap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme UU Pers dan pendekatan yang proporsional, sehingga perlindungan terhadap wartawan dapat berjalan tanpa menghilangkan tanggung jawab profesional insan pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting bagi perlindungan wartawan di Indonesia, khususnya dalam mencegah penggunaan instrumen pidana dan perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh sebagaimana mestinya.

“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.”

Putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip bahwa hukum tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Penulis: Risal AD

Editor/Pewarta: KRIMSUS86.COM

Pos terkait