Krimsus86.com Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 24 April 2026 — Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengelolaan wilayah hutan adat oleh PT Kawedar Wood Industry. Sikap tersebut disampaikan dalam forum penyampaian aspirasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga adat setempat.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dari Desa Cempaka Baru dan Desa Kereho. Forum tersebut menjadi wadah penyampaian sikap kolektif masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah dan hutan leluhur mereka.
Sekretaris Temenggung Punan Uheng Kereho, Surianto Sosu, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari survei, pendataan, pemetaan hingga rencana pengelolaan karbon, ditolak sepenuhnya oleh masyarakat adat.
“Tanah urang Punan adalah tanah adat. Kami ingin mengelola secara mandiri dengan pengaturan pemerintah tanpa keterlibatan pihak perusahaan. Kegiatan yang berjalan saat ini tidak berdasarkan persetujuan kami,” ujarnya.
Masyarakat menilai proses yang dilakukan tidak memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Mereka menilai tidak adanya sosialisasi yang transparan serta kurangnya informasi yang utuh, dan tidak melalui mekanisme musyawarah adat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa rencana pengelolaan karbon berpotensi membatasi aktivitas tradisional seperti berladang, berburu, dan meramu, yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Perwakilan aparat dari Koramil 06 Putussibau Selatan dan Polsek Putussibau Selatan yang hadir dalam kegiatan tersebut memastikan situasi berlangsung aman dan terkendali. Pihak perusahaan tidak hadir dalam forum dengan alasan menghindari potensi gangguan keamanan.
Dukungan terhadap sikap masyarakat adat juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, yang menegaskan bahwa penolakan ini memiliki dasar hukum yang kuat karena keberadaan masyarakat hukum adat Punan Uheng Kereho telah diakui secara resmi.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Cempaka Baru, Vidensius Tingom, menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak konsep pengelolaan karbon secara umum, namun menolak keterlibatan pihak luar yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
“Kami menginginkan pengelolaan yang adil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai pemilik sah wilayah adat,” ujarnya.
Kepala Adat Punan Uheng Kereho, Hermanus Bucher, menegaskan komitmen masyarakat untuk mempertahankan kemandirian dan kedaulatan di tanah leluhur mereka.
“Kami ingin hidup mandiri dan bermartabat di tanah kami sendiri. Hak ini harus dihormati,” tegasnya.
Dalam pernyataan penutup, Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, kembali menegaskan penolakan total terhadap seluruh aktivitas pihak ketiga di wilayah adat. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara resmi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat dalam mempertahankan hutan adat dan hak-hak mereka.(DC //red)






