LSM SOMASI Bantah Terlibat Kasus Emas Ilegal Sekadau, Tegaskan Dukung Penegakan Hukum dan Penambang Rakyat Berizin

Sintang, Kalimantan Barat | Krimsus86.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI membantah tegas isu yang mengaitkan organisasinya dengan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ketua LSM SOMASI, Arbudin, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Berita Lainnya

Saat ditemui Krimsus86.com di Cika Cafe, Sintang, Kamis (30/7/2026), Arbudin menjelaskan bahwa peristiwa dugaan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut terjadi pada 20–21 Juli 2026. Sementara dirinya bersama empat rekan baru tiba di Kabupaten Sekadau pada 26 Juli 2026, atau enam hari setelah peristiwa itu terjadi.

“Kedatangan kami ke Sekadau bukan untuk melakukan intervensi ataupun membawa massa, melainkan hanya memantau perkembangan penanganan perkara serta memberikan dukungan moril kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau,” ujar Arbudin.

Ia menegaskan bahwa LSM SOMASI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh aparat.

“Saya hanya memberikan dukungan kepada APH untuk mengungkap kebenaran. Kami tidak ikut campur dan tidak melakukan intervensi sedikit pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Arbudin juga meminta Kapolda Kalimantan Barat untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain mendukung penegakan hukum terhadap praktik penambangan emas ilegal, LSM SOMASI juga menyatakan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada penambang rakyat yang menjalankan aktivitas secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Borneo Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Sintang sebagai wadah resmi bagi penambang rakyat. Menurut Arbudin, koperasi tersebut dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang legal.

Ia menjelaskan bahwa KSU Borneo Mandiri telah dilengkapi berbagai dokumen legalitas, antara lain perizinan pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen administrasi lainnya. Koperasi tersebut juga terbuka bagi penambang rakyat dari berbagai wilayah yang ingin bergabung melalui mekanisme yang sah.

Menanggapi beredarnya berbagai pamflet maupun informasi yang dinilai menyudutkan organisasi, LSM SOMASI mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tetap mengedepankan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.

LSM SOMASI menegaskan akan terus konsisten menjalankan dua komitmen utama, yakni mendukung Aparat Penegak Hukum dalam memberantas praktik penambangan emas ilegal serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada penambang rakyat yang beroperasi melalui jalur legal sesuai ketentuan hukum.

(Alex//Red)

Pos terkait