BANDAR LAMPUNG KRIMSUS86.COM – Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) menyampaikan keprihatinan sekaligus menyayangkan pernyataan YLBHI-LBH Bandar Lampung yang mengkritik langkah tegas Polda Lampung terhadap pelaku begal, termasuk kebijakan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ketua LMH-PAKAR, D. Chandra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keselamatan dan rasa aman masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan yang semakin meresahkan.
“Kami sangat menghormati prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Namun jangan sampai teori-teori hukum dipelintir seolah aparat tidak boleh bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan brutal. Pernyataan seperti itu justru berpotensi melemahkan keberanian aparat dalam melindungi masyarakat,” ujar D. Chandra dalam keterangannya, Selasa.
Ia menegaskan bahwa tindakan “tembak di tempat” bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan langkah hukum yang dibenarkan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila pelaku melakukan perlawanan, membahayakan keselamatan petugas, atau mengancam nyawa masyarakat.
Menurutnya, selama ini perhatian publik kerap lebih banyak tertuju pada pelaku, sementara penderitaan korban begal sering terabaikan.
“Yang sering dilupakan adalah korban begal juga manusia. Banyak masyarakat kehilangan harta benda, mengalami luka berat, cacat permanen, bahkan meninggal dunia akibat kebrutalan pelaku begal. Jangan hanya sibuk bicara hak pelaku, tetapi tutup mata terhadap hak korban untuk hidup aman,” tegasnya.
LMH-PAKAR juga menilai penggunaan narasi yang menyebut tindakan tegas aparat sebagai bentuk extrajudicial killing dinilai terlalu berlebihan dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap institusi kepolisian yang tengah berupaya menekan angka kriminalitas di Provinsi Lampung.
“Kami melihat ada kecenderungan sebagian pihak membangun opini publik yang menyerang langkah tegas aparat, padahal masyarakat di bawah justru mendukung penuh tindakan Polda Lampung terhadap pelaku begal dan kriminalitas jalanan,” lanjutnya.
Meski demikian, LMH-PAKAR menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap terikat pada aturan penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, LMH-PAKAR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah Polda Lampung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Negara tidak boleh kalah dengan begal. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tutup D. Chandra.
Pewarta : M. Dahlan






