KRIMSUS86.COM TAPANULI TENGAH – Polres Tapanuli Tengah menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Ruang SPKT Polres Tapteng, Jumat (15/5/2026). Penyelesaian perkara dilakukan secara damai dengan mengedepankan pendekatan humanis karena pelaku masih di bawah umur.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Pamapta III SPKT IPDA Tua Surya Sijabat menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial AT (16), warga Kota Padang, diketahui mengambil uang tunai sebesar Rp356.000 dari rumah korban bernama Saut Marudut Hutabarat (61). Setelah kejadian, warga setempat mengamankan pelaku di Kantor Lurah Sarudik sebelum personel Polres Tapteng tiba di lokasi usai menerima laporan dari Piket Call Center 110.
Saat diamankan dan dievakuasi oleh petugas, pelaku mengalami luka ringan akibat emosi warga setempat. Personel kepolisian kemudian mengambil langkah cepat untuk mengamankan situasi dan memberikan perlindungan terhadap pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan bahwa pelaku masih di bawah umur serta nilai kerugian yang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), Polres Tapteng memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban melalui pendekatan restorative justice.
Dalam proses mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permohonan maaf tersebut secara ikhlas tanpa adanya tekanan maupun paksaan, serta menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Melalui kesepakatan bersama, pelaku selanjutnya diminta kembali ke kota asalnya di Padang guna mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pihak keluarga.
Langkah restorative justice yang dilakukan Polres Tapteng mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan pentingnya perlindungan hak anak, pembinaan, serta pemulihan keadaan dibandingkan pendekatan penghukuman.
Polres Tapteng menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta kepentingan terbaik bagi anak.(Arzaq Khair//red)






