BANDUNG – FRIC | Kepolisian Resor Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Usai konferensi pers pengungkapan Operasi Libas Lodaya 2026, jajaran Polres Indramayu menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.
Penyerahan kendaraan tersebut berlangsung di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Sabtu (29/8/2026), dan secara langsung dilakukan oleh Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kendaraan roda dua tersebut dikembalikan kepada Rundija, warga yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 25 Agustus 2026.
Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera mendatangi Polsek Indramayu Kota untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026, kendaraan milik korban berhasil ditemukan dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga hari setelah laporan diterima.
Keberhasilan tersebut sejalan dengan semangat pelayanan yang disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., yakni “Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat.”
Dalam kesempatan tersebut, Rundija menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasinya kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam menangani laporan kehilangan kendaraan yang dialaminya.
Ia mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya dapat ditemukan dan dikembalikan dalam waktu yang relatif singkat.
Selain itu, proses pengembalian kendaraan kepada pemilik sah dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya.
Suasana haru turut mewarnai penyerahan kendaraan tersebut. Rundija juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merespons setiap laporan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bandung, 29 Agustus 2026
Dikeluarkan oleh:
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat
(RED//TIM MEDIA FRIC)






