Lapas Sekayu Over Kapasitas 400 Persen, 25 Warga Binaan Dipindahkan

MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM, Senin, 5 Oktober 2026 — Kondisi kelebihan kapasitas penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 1.241 orang, sementara kapasitas ideal Lapas Sekayu hanya sekitar 300 orang.

Dengan kondisi tersebut, tingkat hunian Lapas Sekayu telah mencapai lebih dari empat kali lipat dari kapasitas yang tersedia. Untuk mengendalikan kepadatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban, pihak Lapas Sekayu melakukan pemindahan terhadap 25 warga binaan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).

Berita Lainnya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang, sementara empat warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Pemindahan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain keamanan, kesehatan, pemeriksaan badan, barang bawaan, serta kelengkapan administrasi masing-masing warga binaan.

Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, mengatakan seluruh warga binaan yang menjalani pemindahan telah melalui pemeriksaan sebelum diberangkatkan.

“Seluruh warga binaan yang dipindahkan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan badan, serta pemeriksaan barang bawaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.

Menurut Aris, pemindahan tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi deteksi dini serta mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan ini bukan hanya untuk mengurangi over kapasitas, tetapi juga menjadi bagian dari langkah deteksi dini dan mitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” katanya.

1.241 Penghuni, Kapasitas Ideal Hanya 300 Orang

Berdasarkan data tersebut, Lapas Sekayu menghadapi beban hunian yang cukup tinggi. Dengan kapasitas ideal sekitar 300 orang dan jumlah penghuni mencapai 1.241 orang, terdapat kelebihan sekitar 941 warga binaan.

Secara perbandingan, jumlah penghuni tersebut setara dengan sekitar 414 persen dari kapasitas ideal, sehingga kondisi over kapasitas menjadi salah satu tantangan serius dalam pengelolaan pemasyarakatan.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap berbagai aspek, mulai dari pengawasan keamanan dan ketertiban, pelayanan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.

Meski menghadapi kondisi over kapasitas, Kalapas Sekayu menegaskan bahwa jajaran Lapas tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saat ini Lapas Sekayu dihuni oleh 1.241 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 300 orang. Artinya, tingkat hunian sudah mencapai sekitar 400 persen melebihi kapasitas,” jelas Aris.

Ia menambahkan, kondisi kelebihan kapasitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keamanan maupun pelayanan kepada warga binaan.

“Meskipun menghadapi kondisi tersebut, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan, serta memastikan keamanan, ketertiban, dan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Pemindahan 25 warga binaan tersebut menjadi salah satu langkah konkret Lapas Sekayu dalam mengurangi kepadatan hunian sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Namun, dengan jumlah penghuni yang masih mencapai lebih dari empat kali kapasitas ideal, persoalan over kapasitas Lapas Sekayu tetap menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan dan sinergi antarinstansi.

(Enis//Red)

Pos terkait