KP2R Halmahera Selatan Desak Percepatan WPR dan IPR, DPRD Pastikan RTRW Segera Disahkan

HALMAHERA SELATAN | KRIMSUS86.COM – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA kembali menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD untuk segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua BARAH Ady Hj. Adam, Ketua GPM Harmain Rusli, S.H., dan Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan Bung Ibnu Lamoro sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penambang lokal.

Berita Lainnya

Ketua BARAH, Ady Hj. Adam, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera dituntaskan karena menjadi dasar hukum utama dalam proses penetapan WPR serta tahapan penerbitan IPR.

Sementara itu, Ketua GPM Harmain Rusli, S.H. menilai Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Selatan perlu segera membentuk Tim Ad-Hoc yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, akademisi, serta perwakilan masyarakat penambang. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal penyusunan dokumen teknis, proses pengusulan, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar percepatan penerbitan WPR dan IPR dapat segera direalisasikan.

Di sisi lain, Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan, Bung Ibnu Lamoro, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, Pemkab bersama DPRD harus melakukan pendampingan aktif kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ESDM RI guna memastikan titik-titik WPR di Halmahera Selatan segera ditetapkan.

Selain itu, KP2R juga meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat penambang lokal selama proses administrasi serta penetapan legalitas WPR dan IPR masih berlangsung.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Halmahera Selatan melalui forum hearing lintas fraksi menyambut baik berbagai tuntutan yang disampaikan KP2R. Dalam forum tersebut, DPRD menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal menunggu agenda sidang paripurna untuk pengesahan.

Pada akhir hearing, Ketua GPM Harmain Rusli, S.H. mempertanyakan status hukum masyarakat penambang selama proses penerbitan WPR dan IPR yang telah direkomendasikan. Ia meminta kejelasan apakah aktivitas penambangan harus dihentikan sementara hingga izin diterbitkan atau tetap dapat berjalan dengan jaminan kepastian hukum.

Menurut Harmain, apabila aktivitas penambangan harus dihentikan, maka DPRD maupun Pemerintah Daerah harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan, maka diperlukan jaminan perlindungan hukum yang jelas agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap penambang lokal selama proses legalisasi berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Halmahera Selatan menyampaikan bahwa persoalan status masyarakat penambang selama proses penerbitan WPR dan IPR akan dibahas lebih lanjut di masing-masing fraksi DPRD. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Halmahera Selatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap dan langkah kelembagaan DPRD.

KP2R berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang sekaligus mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di Halmahera Selatan demi terciptanya tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(HR/Red)

Pos terkait