Kasus Penganiayaan di Badiri Berakhir Damai melalui Mediasi di Polsek Pinangsori

TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Proses mediasi berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Ipda Tua Surya Sijabat, S.H., dan dihadiri personel Binmas serta Bhabinkamtibmas Polsek Pinangsori.

Berita Lainnya

Peristiwa dugaan penganiayaan sebelumnya terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, di Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Dalam perkara tersebut, MG (66) sebagai pihak terlapor dan NM (50) sebagai korban sekaligus pihak pelapor. Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pinangsori pada hari yang sama.

Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, S.H., menjelaskan bahwa dalam proses mediasi kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

“MG secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NM. Pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai,” ujar Iptu J. Sinurat.

Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai.

Selain itu, NM secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi serta menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, di kemudian hari.

Penyelesaian melalui mediasi tersebut menjadi bentuk upaya kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan kekeluargaan, sepanjang memenuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku dalam penerapan keadilan restoratif.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian apabila membutuhkan pelayanan, bantuan cepat, maupun ingin melaporkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Tapanuli Tengah melalui nomor 110, layanan bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam.

(Arzaq Khair)

Pos terkait