NAMLEA | Krimsus86.com Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., turun langsung memimpin kegiatan Polisi Mengajar di SMA Negeri 2 Buru, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Kapolda Maluku yang bertujuan membangun kesadaran hukum sekaligus menanamkan nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak sejak usia sekolah.
Dalam suasana yang berbeda dari biasanya, para siswa dan siswi mendapat pembelajaran langsung dari Kapolres Buru mengenai pentingnya kesadaran hukum sebagai landasan kehidupan bermasyarakat. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pedoman hidup agar masyarakat dapat saling menghormati, melindungi, dan hidup berdampingan secara tertib.
Kapolres menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menaati tata tertib sekolah, menghormati orang tua dan guru, serta tidak melanggar hak orang lain. Menurutnya, tata tertib sekolah merupakan bentuk hukum yang paling dekat dengan kehidupan para pelajar.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan melanggar hukum lainnya dapat berujung pada sanksi pidana, bukan sekadar hukuman sekolah. Oleh karena itu, pemahaman hukum sejak dini menjadi bekal penting agar generasi muda mampu bersikap bijaksana dalam setiap tindakan.
Selain membahas kesadaran hukum, Kapolres Buru memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap perempuan dan anak memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan hidup tanpa rasa takut.
Kapolres menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis seperti menghina, memaki, mengejek, menyebarkan aib, maupun memaksakan kehendak kepada orang lain. Seluruh bentuk tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius, termasuk segala bentuk sentuhan yang tidak diinginkan, ucapan bermuatan seksual, hingga tindakan yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Demikian pula dengan perundungan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, yang termasuk dalam bentuk kekerasan dan memiliki konsekuensi hukum.
Kapolres juga mengajak seluruh siswa agar tidak takut melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan. Menurutnya, guru, orang tua, maupun pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Melalui kegiatan Polisi Mengajar ini, diharapkan seluruh siswa-siswi SMA Negeri 2 Buru mampu menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat serta menjadi generasi yang berani mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(Melki//red)






