Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners Resmi Dideklarasikan di Griya Wantilan Residence, Siap Berikan Layanan Hukum untuk Masyarakat

SUBANG, KRIMSUS86.COM — Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners resmi dideklarasikan dan dibuka di Griya Wantilan Residence, Jalan Raya Wantilan–Cipeundeuy, Blok C 8A No. 1, RT 09/RW 003, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 7 Agustus 2026.

Deklarasi sekaligus tasyakuran pembukaan kantor sekretariat tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah rekan sejawat serta masyarakat sekitar.

Berita Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama AKK asal Karawang, Irfan Irawan, S.H., yang memberikan dukungan atas hadirnya Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners sebagai salah satu wadah pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Kehadiran Irfan Irawan, S.H. disambut hangat oleh pimpinan dan jajaran Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas berdirinya kantor hukum yang diharapkan dapat semakin mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurut Irfan, keberadaan kantor hukum yang hadir di tengah masyarakat memiliki peran penting dalam membantu warga memahami serta memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

“Keberadaan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan atau access to justice,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, pendampingan hukum diperlukan masyarakat, baik dalam menghadapi persoalan perdata maupun pidana, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Suradi, S.H. & Partners menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra hukum yang profesional, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kantor hukum tersebut siap memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari konsultasi dan pendampingan hukum, penanganan perkara melalui jalur litigasi di pengadilan, hingga penyelesaian berbagai sengketa melalui jalur non-litigasi.

Dengan dideklarasikannya Kantor Hukum Suradi, S.H. & Partners, diharapkan masyarakat di Kabupaten Subang dan sekitarnya semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum yang layak, transparan, dan berkeadilan.

Keberadaan kantor hukum ini juga diharapkan dapat turut mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan melalui jalur hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sandi Prawira)

Pos terkait