Medan | Krimsus86.com,Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah wadah kolaborasi yang menghimpun unsur advokat, insan media, dan tokoh masyarakat resmi dibentuk di Provinsi Sumatera Utara. Organisasi tersebut diberi nama Sekretariat Bersama (SEKBER) Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (FAHMI).
Pembentukan SEKBER FAHMI yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Sekretariat Jalan Panglima Denai Ujung, Kota Medan, menjadi tonggak awal dalam membangun sinergi antara profesi hukum dan media untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan keterbukaan informasi dan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasaaro Tel, S.E., S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa organisasi ini dibentuk sebagai forum kolaborasi strategis yang berkomitmen mengawal keadilan melalui pendekatan hukum sekaligus menyuarakan kebenaran melalui media yang profesional dan bertanggung jawab.
“SEKBER FAHMI hadir untuk menjadi jembatan sinergi antara advokat, insan pers, dan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum,” ujarnya.
SEKBER FAHMI mengusung visi menjadi organisasi yang berperan aktif dalam mewujudkan keadilan sosial, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang berintegritas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk merealisasikan visi tersebut, organisasi menetapkan lima misi utama, yakni meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, memberikan pendampingan hukum kepada kelompok rentan, mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, melindungi profesi wartawan dan pejuang keadilan dari berbagai bentuk intimidasi, serta memberikan kontribusi terhadap pembentukan kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara.
Adapun susunan kepengurusan SEKBER FAHMI masa bakti 2026–2031 terdiri atas Handoko Hardjono sebagai Ketua Dewan Pembina Utama, didampingi Tehemano Gulo, S.H., M.H., dan Johan Chandra sebagai Anggota Dewan Pembina.
Sementara Dewan Penasehat diisi oleh Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., Andika, S.M., S.H., CPL, serta Leonardus Laia, S.H.
Pada jajaran pengurus harian, Yasaaro Tel dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Syamsir selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Organisasi dan Arthur Pasaribu sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Investigasi.
Posisi Sekretaris Jenderal dijabat Joe Sidjabat, dibantu Wakil Sekretaris Ira dan Darmayanti. Jabatan Bendahara Umum diamanahkan kepada Chairun Nisa, S.H.
Organisasi ini juga membentuk sejumlah divisi strategis, yakni Robin Silalahi sebagai Kepala Divisi Humas, Cecesokhi Laia, S.H. sebagai Kepala Divisi Hukum dan HAM, Meijieli Gulo sebagai Kepala Divisi Investigasi, Nafetali Gulo sebagai Kepala Divisi Sosial dan UMKM, Parman Simanjuntak sebagai Kepala Divisi Kaderisasi Keanggotaan, serta Indra Marto Silaban, S.Kom., M.Kom. sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi.
Dalam program kerjanya, SEKBER FAHMI menetapkan agenda bertahap yang meliputi penyediaan layanan konsultasi hukum terpadu dan edukasi hukum bagi masyarakat pada tahap awal. Selanjutnya organisasi akan membangun jaringan advokasi bagi wartawan yang menghadapi persoalan hukum terkait karya jurnalistik serta berperan aktif melawan penyebaran hoaks dan disinformasi hukum.
Dalam jangka panjang, SEKBER FAHMI menargetkan lahirnya sistem penegakan hukum yang lebih transparan, bersih, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
Mengusung slogan “Mengawal Keadilan dengan Hukum, Menyuarakan Kebenaran dengan Media,” SEKBER FAHMI berharap mampu menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan berbagai elemen masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Momentum pembentukan SEKBER FAHMI menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan menjadi semangat baru dalam memperkuat kolaborasi antara advokat dan insan pers sebagai dua elemen penting yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal keadilan, menjaga demokrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.
(Red)






