BUOL, KRIMSUS86.COM — Penelusuran dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lakea 2, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengarah pada sejumlah nama yang disebut dalam keterangan warga dan pihak di lapangan. Dua nama yang mencuat dalam penelusuran tersebut adalah Vera, yang disebut berasal dari Tolitoli, serta Bombom yang menurut keterangan Kepala Desa Lakea 2 bernama Ashar.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat tersebut.
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi Soalnya.id telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada perempuan yang disebut bernama Vera alias VMH.
Melalui pesan tertulis pada Selasa (27/10/2026), yang bersangkutan secara tegas membantah keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Buol.
“Dan terkait apa yang Bapak tanyakan, saya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di Buol,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Saat kembali dimintai penegasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat, ia kembali menyampaikan bantahannya.
“Iya, saya tidak ada keterlibatan pekerjaan di Buol,” tambahnya.
Sementara itu, pertanyaan lanjutan mengenai hubungannya dengan sosok Bombom alias Ashar belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun. Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, Kepala Desa Lakea 2, Sukamto Taim, memberikan keterangan mengenai pergerakan alat berat yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Kalau alat yang itu, turunnya di Bukaan, pindah ke Lakea. Vera yang pakai melalui dia punya… siapa itu Pak Bombom,” ungkap Sukamto saat dihubungi melalui telepon.
Sukamto juga menyebut bahwa sosok yang dikenal dengan panggilan Bombom bernama Ashar dan berasal dari Tolitoli.
“Oh, kalau Pak Bombom itu namanya itu Ashar. Tolitoli dia,” jelasnya.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih perlu diuji dan dikonfirmasi lebih lanjut. Sampai saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan pemberitaan yang memastikan status hukum pihak-pihak yang disebut maupun kepemilikan dan perizinan alat berat tersebut.
Informasi lain diperoleh dari seorang saksi di lokasi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Saksi tersebut menyebut instalasi talang yang digunakan untuk menyaring emas di Lakea 2 sebelumnya dibuat ketika kelompok penambang yang dimaksud beroperasi di wilayah Bukaan.
Keterangan ini mengarah pada dugaan adanya perpindahan lokasi aktivitas pertambangan dari satu wilayah ke wilayah lainnya, termasuk kawasan Busak II, Bukaan, dan Lakea 2.
Namun, informasi mengenai kesinambungan aktivitas, pihak yang mengendalikan operasi, serta status perizinan setiap lokasi masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi instansi berwenang.
Dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Selain menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, kegiatan semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu lahan perkebunan masyarakat, serta memicu persoalan sosial apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan status perizinan pertambangan, asal-usul dan legalitas penggunaan alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi langsung dari Bombom alias Ashar, sekaligus mengonfirmasi kepada aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan maupun penindakan resmi terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Lakea.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Penyebutan nama dalam berita tidak berarti menyatakan seseorang bersalah. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan tetap menghormati hak jawab, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Syafri Sakula, S.I.P.






