BELAWAN | Krimsus86.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial SS (perempuan) karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (4/8/2026), setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan keimigrasian diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa SS memasuki wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 149 hari, sehingga tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia.
“Atas pelanggaran tersebut, warga negara Kamboja tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, mengatakan bahwa setelah seluruh proses administrasi selesai, SS diberangkatkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan menuju Phnom Penh, Kamboja.
Selain dikenai tindakan deportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan melalui sistem Cekal Online Direktorat Jenderal Imigrasi dengan masa penangkalan selama lima tahun, sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Eko menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Langkah tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing agar selalu mematuhi masa berlaku izin tinggal serta seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkas Eko.
Melalui pengawasan yang optimal dan penegakan hukum yang konsisten, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
(Hendra Syahputra/Red)






