Harapan Baru bagi Korban, Kanit PPA Baru Polres Konawe Selatan Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan

KONAWE SELATAN KRIMSUS86.COM, SULAWESI TENGGARA – Selasa, 12 Mei 2026 — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjadi perhatian publik. Setelah hampir satu tahun proses penanganan berjalan tanpa kepastian yang dirasakan keluarga korban, hadirnya kepemimpinan baru di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe Selatan membawa harapan baru bagi korban untuk memperoleh keadilan.

Korban berinisial INK (19), warga Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, sebelumnya melaporkan dugaan percobaan perkosaan disertai percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial EG. Laporan resmi tersebut tercatat dalam nomor: LP/B/32/VI/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Berita Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 4 Juni 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban saat itu sedang beristirahat di dalam kamar ketika pelaku diduga masuk ke rumah melalui bagian dapur dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan disertai ancaman menggunakan benda tajam berupa gunting.

Korban berusaha melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh ibu korban yang segera datang bersama anggota keluarga lainnya, sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Keesokan harinya, korban bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe Selatan melalui Unit PPA.

Namun hingga memasuki Mei 2026, keluarga korban mengaku masih menantikan perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus tersebut. Pergantian kepemimpinan di Unit PPA kini dinilai menjadi titik terang baru bagi korban dan keluarga.

Kanit PPA Polres Konawe Selatan yang baru, IPDA Petrus, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (11/5/2026), menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melakukan sejumlah tahapan penyelidikan maupun pemanggilan terhadap terlapor. Namun, karena pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan EG sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada terlapor, namun tidak diindahkan. Sesuai prosedur, langkah selanjutnya adalah penerbitan status DPO,” ujar IPDA Petrus.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut dan terus melakukan pencarian terhadap pelaku bersama Tim Buser Polres Konawe Selatan.

“Kami akan terus bersinergi di lapangan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa saat melarikan diri, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik kerabat korban yang hingga kini belum ditemukan.

Masyarakat berharap, di bawah kepemimpinan baru Unit PPA Polres Konawe Selatan, penanganan kasus ini dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya.

Pewarta: Risal (Sultra)

Pos terkait