GUBERNUR MIRZA TEGASKAN CSR SWASTA TAK BOLEH DIKLAIM PEMERINTAH, FOKUS PADA DAMPAK NYATA

BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Gubernur Lampung, Ir. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., menegaskan bahwa program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang didanai perusahaan swasta tidak boleh diklaim sepihak oleh pemerintah sebagai program yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum CSR Lampung (FCL), yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Kepengurusan Forum CSR Lampung pada Kamis (8/10/2026), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.

Berita Lainnya

Melalui kolaborasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong perubahan paradigma pengelolaan CSR agar tidak sekadar menjadi kegiatan sosial yang bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Gubernur Mirza: Pemerintah Memfasilitasi, Bukan Mengintervensi

Dalam arahannya, Gubernur Mirza menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan pembangunan dengan kemampuan serta prioritas dunia usaha.

Pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perusahaan dalam menentukan penggunaan anggaran CSR. Sebaliknya, perusahaan diberikan keleluasaan untuk merancang dan melaksanakan program sesuai karakteristik usaha, dampak operasional, serta kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan bisnisnya.

Pemprov Lampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah memetakan berbagai peluang kolaborasi CSR ke dalam cetak biru pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dokumen perencanaan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi perusahaan dalam menentukan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah pembangunan daerah.

Gubernur juga menegaskan pentingnya menjaga transparansi agar kontribusi perusahaan melalui CSR tidak disalahartikan sebagai capaian yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Perusahaan dapat menjalankan program secara mandiri ataupun melalui konsorsium bersama perusahaan lain. Pelaksanaan program tersebut selanjutnya dilaporkan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, Forum CSR Lampung berperan sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Gubernur Mirza bahkan menyebut FCL sebagai “Bappeda-nya swasta” karena dinilai memiliki pemahaman terhadap karakteristik dunia usaha sekaligus dapat menjembatani kebutuhan pembangunan dengan kapasitas perusahaan.

Forum CSR Lampung Dorong Perbaikan Tata Kelola

Ketua Forum CSR Lampung sekaligus Ketua Pusat Studi CSR Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Veronika Saptarini, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi tersebut menjadi momentum untuk meluruskan pemahaman mengenai konsep dan mekanisme pelaksanaan CSR.

Menurutnya, CSR bukanlah mekanisme pengumpulan dana perusahaan oleh pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan ke dalam kegiatan bisnisnya.

Karena itu, program CSR perlu dirancang berdasarkan kebutuhan yang jelas, mempertimbangkan dampak operasional perusahaan, serta memperhatikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

FCL mendorong pelaksanaan kolaborasi melalui empat tahapan strategis.

Pertama, pemetaan mandiri oleh perusahaan. Pada tahap ini, perusahaan menentukan fokus program CSR berdasarkan dampak operasional, wilayah sekitar, produk, maupun pemberdayaan rantai pasok lokal.

Kedua, penyelarasan program. Perusahaan dapat berkoordinasi melalui FCL untuk mencocokkan rencana CSR dengan Creative CSR Planbook Provinsi Lampung serta kebutuhan pembangunan daerah yang relevan.

Ketiga, pelaksanaan program. Program dapat dijalankan secara mandiri oleh perusahaan atau melalui konsorsium bersama perusahaan lain. Skema kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan manfaat sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan.

Keempat, pelaporan dan evaluasi. Perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan CSR sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disalurkan melalui FCL untuk menjadi bahan kajian bersama Bappeda.

Mekanisme ini diharapkan menciptakan tata kelola CSR yang lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Libatkan Akademisi, Cegah Tumpang Tindih Program

Untuk memastikan manfaat program dapat diukur secara objektif, Forum CSR Lampung juga mendorong keterlibatan akademisi dalam penyusunan indikator standar keberhasilan program.

Indikator tersebut diperlukan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan CSR memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, serta perbaikan kondisi sosial dan lingkungan.

Selain itu, integrasi pelaporan CSR dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih program di lapangan.

Dengan koordinasi yang lebih baik, bantuan dan kegiatan pembangunan dari perusahaan diharapkan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan tanpa mengulang program yang telah dilaksanakan oleh pihak lain.

Kondisi tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih terarah, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum tersentuh program CSR.

Kolaborasi ini tidak hanya ditujukan bagi perusahaan berskala besar. Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial juga didorong untuk terlibat sesuai kapasitas masing-masing.

Sinergi antara perusahaan besar, UKM, pemerintah, dan masyarakat diharapkan mampu membangun ekosistem pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Waspadai Penyalahgunaan Dana CSR

Dalam pelaksanaan program, FCL turut mengingatkan perusahaan dan penerima manfaat agar memperhatikan aspek transparansi serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Penyaluran dana CSR harus dilengkapi mekanisme pertanggungjawaban yang jelas untuk menghindari potensi penyalahgunaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Pemberian bantuan dalam bentuk uang tunai tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai menjadi salah satu hal yang perlu dihindari.

Karena itu, dokumentasi kegiatan, kejelasan penerima manfaat, pencatatan penggunaan anggaran, serta evaluasi hasil pelaksanaan program menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas CSR.

Forum CSR Lampung juga membuka kesempatan bagi perusahaan di Provinsi Lampung untuk bergabung dan berpartisipasi dalam penguatan praktik bisnis berkelanjutan.

Melalui keterlibatan tersebut, pemetaan kontribusi dunia usaha diharapkan menjadi lebih transparan, sehingga perusahaan yang menjalankan bisnis secara etis dan mematuhi ketentuan hukum dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pembangunan daerah.

Dorong Iklim Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Penguatan Forum CSR Lampung juga diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, dengan dukungan koordinasi dan kepastian pelaksanaan program sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan yang menjalankan usaha secara bertanggung jawab diharapkan memperoleh kemudahan koordinasi, pengakuan atas kontribusi sosialnya, serta pelayanan birokrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan dunia usaha perlu memastikan bahwa program CSR benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada publikasi kegiatan.

Dengan demikian, keberhasilan CSR tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dikeluarkan atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan nilai Sakai Sambayan, yakni gotong royong dan kebersamaan dalam membangun Lampung melalui kontribusi berbagai pihak.

Forum CSR Lampung Buka Ruang Koordinasi bagi Dunia Usaha

Sebagai pusat koordinasi, Sekretariat Forum CSR Lampung berlokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa Nomor 200, Sukabumi Indah, Bandar Lampung.

Sekretariat tersebut terbuka sebagai ruang diskusi, pertukaran pengetahuan, koordinasi program, serta konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Perusahaan, termasuk pelaku UKM, yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi dan pelaporan dapat menghubungi layanan WhatsApp Sekretariat FCL di nomor 0812-7286-1089 atas nama Rafli Pramudya.

Kegiatan penguatan sinergi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Drs. Marindo Kurniawan, S.T., M.M.; Kepala Bappeda Provinsi Lampung Dr. Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes.; Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Bimo Epyanto; perwakilan KADIN Lampung Irvan Gani; serta Ketua DPP APINDO Lampung Ari Meizari.

Hadir pula jajaran pengurus Forum CSR Lampung, pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta se-Provinsi Lampung, dengan jumlah peserta yang dilaporkan mencapai 75 orang.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemprov Lampung dan Forum CSR Lampung berharap pengelolaan CSR semakin transparan, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil.

Prinsip utamanya, kontribusi perusahaan harus diakui secara proporsional, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pewarta: Djodi Siswanto

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait