Dugaan Tambang Emas Ilegal di Desa Karya Mandiri Jadi Sorotan Publik

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM — Aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas ilegal di kawasan pegunungan Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan masyarakat.

Salah seorang warga Desa Karya Mandiri menyampaikan kepada awak media adanya aktivitas pertambangan di kawasan pegunungan yang menurutnya telah berdampak terhadap kondisi lingkungan. Warga tersebut mengaku prihatin dengan kondisi kawasan pegunungan yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Berita Lainnya

Menurut keterangan warga, aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan yang dinilai memadai. Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah maupun DPRD dapat menindaklanjuti keluhan kami sebagai masyarakat Kecamatan Ongka Malino,” ujar warga kepada awak media.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dimaksud. Warga juga meminta agar aspek lingkungan dan legalitas aktivitas pertambangan menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menanggapi keluhan tersebut, awak media mendorong adanya tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk Polda Sulawesi Tengah, pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Media tetap membuka ruang bagi pihak pengelola tambang, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.

Masyarakat berharap setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH

(Kiman//Tim)

Pos terkait