Dugaan Penipuan Modus Janjikan Lulus PNS, Warga Gowa Layangkan Somasi kepada Pria Berinisial W di Yogyakarta

 

MAKASSAR, KRIMSUS86.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuat dan kini menjadi perhatian publik. Seorang warga Watu-Watu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muh Jufri, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Somasi I kepada seorang pria berinisial W, yang disebut berdomisili di wilayah Yogyakarta.

Berita Lainnya

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak W yang disebut berkaitan dengan janji pengurusan dokumen serta proses penerimaan sebagai aparatur negara.

Dalam persoalan tersebut, salah satu pihak yang disebut mengalami kerugian berinisial F, yang merupakan keponakan dari Muh Jufri.

Berdasarkan Somasi I tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Paul Lole L.P. Rungngu, S.H. & Associates, pihak kuasa hukum menyampaikan adanya sejumlah transaksi pengiriman dana ke rekening BCA atas nama pihak yang disomasi.

Salah satu transaksi disebut senilai Rp10 juta pada 29 Oktober 2025. Selain itu, terdapat pula sejumlah transaksi lainnya dengan nominal masing-masing sebesar Rp5 juta, Rp1 juta, Rp3 juta dan Rp1 juta.

Menurut keterangan yang dituangkan dalam surat somasi, dana tersebut diduga dikirim secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, pengurusan dokumen serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Dalam persoalan tersebut, pihak keluarga menyebut adanya pembicaraan mengenai pengurusan dokumen yang dikaitkan dengan instansi pemerintah serta proses penerimaan pegawai pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Makassar.

Keluarga Muh Jufri juga disebut sempat bertemu dengan pihak W di salah satu kafe guna membicarakan proses yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut keterangan dalam somasi, terdapat pembicaraan mengenai nilai keseluruhan biaya yang dijanjikan mencapai Rp100 juta, dengan skema pembayaran disebut akan diselesaikan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Namun, dalam perjalanan proses tersebut, pihak W disebut kembali meminta tambahan dana sekitar Rp40 juta dengan alasan kebutuhan pengurusan berkas dan biaya operasional.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari pihak keluarga. Muh Jufri selanjutnya meminta agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan karena proses atau pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan disebut hingga saat ini belum memperoleh kejelasan.

Kuasa hukum Muh Jufri dalam surat somasinya menegaskan bahwa apabila proses pengurusan yang dijanjikan batal, tidak terlaksana, atau tidak dapat dipenuhi, maka dana yang telah dikeluarkan oleh kliennya diminta untuk dikembalikan.

Adapun total dana yang secara khusus dipersoalkan dalam Somasi I tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp40 juta.

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta pihak W untuk memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan kewajiban pengembalian dana yang dipersoalkan.

Menjadi perhatian, Somasi I tersebut memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada pihak yang disomasi untuk memberikan respons dan memenuhi tuntutan sebagaimana disampaikan oleh pihak kuasa hukum.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan serta menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat somasi tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait di wilayah Yogyakarta.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik pemberian janji untuk memperoleh pekerjaan atau kelulusan sebagai aparatur negara.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dan tudingan dalam perkara ini masih berada pada tahap somasi dan belum merupakan putusan pengadilan maupun penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.

Kebenaran atas seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, apabila perkara ini nantinya dilanjutkan ke jalur hukum.

KRIMSUS86.COM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pria berinisial W maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber:

Paul Lole L.P. Rungngu, S.H. & Associates

M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H.

Mj@.19

Pos terkait