TAPANULI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit kembali menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan setelah pihak pelapor mengaku menemukan sejumlah orang yang diduga sedang memanen buah sawit di lahan yang disebut milik Trisfianto.
Pelapor, Yohanes Noverius Zendrato, mendatangi Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka melengkapi laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/327/VIII/2026/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Danau Suhat, Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada wartawan, saat berada di lokasi, Yohanes mengaku menemukan beberapa orang yang diduga sedang melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit menggunakan alat egrek.
Yohanes bersama tenaga kerja yang berada di lokasi kemudian menegur orang-orang tersebut dan mempertanyakan alasan mereka memanen buah sawit di lahan tersebut.
Dalam percakapan yang menurut keterangan pelapor terjadi di lokasi, salah seorang yang disebut berinisial EG mengaku bahwa lahan tersebut telah dibelinya dari seseorang bernama Yahya Siregar. Pelapor kemudian meminta agar ditunjukkan dokumen atau surat sebagai bukti kepemilikan.
Namun, menurut keterangan Yohanes, permintaan tersebut tidak diperlihatkan dan pihak yang disebut EG tetap menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibelinya.
Yohanes kemudian menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan kebun milik Trisfianto dan dirinya mengaku telah dipercaya untuk mengurus serta merawat kebun tersebut selama kurang lebih 16 tahun.
Ketika buah sawit yang telah dipanen hendak dibawa keluar dari lokasi, Yohanes mengaku melarangnya karena menurut dirinya belum ada kejelasan mengenai dasar hak atas lahan maupun buah sawit tersebut.
Mengingat lokasi kejadian berjarak sekitar 60 kilometer dari Polres Tapanuli Selatan, Yohanes mengaku menghubungi salah seorang anggota kepolisian yang dikenalnya untuk meminta bantuan serta memastikan situasi tetap kondusif.
Menurut pelapor, pihak yang diduga melakukan pemanenan kemudian meninggalkan lokasi. Yohanes menegaskan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelapor juga meminta agar keberadaan barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat menjadi perhatian penyidik guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Terkait adanya penyebutan nama dan dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut, status serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Para pihak yang disebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
Pelapor berharap Polres Tapanuli Selatan dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan kepemilikan lahan maupun hasil perkebunan dapat memperoleh kepastian hukum.
“Biarlah hukum yang menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian inti harapan pelapor.
(Mhd. Efendi S.//Red)






