MEDAN, KRIMSUS86.COM – Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku usaha hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima konfirmasi resmi dari perwakilan Forum Aksi Bersama Rakyat (FOR-AKBAR) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut membahas dugaan pelanggaran izin dan operasional sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, termasuk The Cube yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah menyampaikan laporan beserta data awal hasil temuan di lapangan.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan investigasi, peninjauan lapangan, serta memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan secara menyeluruh.
“Kami berterima kasih atas informasi dan data yang dibawa oleh rekan-rekan LSM dan masyarakat. Prinsipnya, apabila dari hasil investigasi dan pemanggilan nanti terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan, perizinan, maupun norma yang berlaku, Komisi III akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk merekomendasikan penutupan,” tegas Salomo Pardede.
Sementara itu, FOR-AKBAR Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Mereka juga mendesak Komisi III DPRD Kota Medan untuk segera melakukan peninjauan lapangan bersama instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta dinas yang membidangi perizinan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Medan berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen tempat hiburan malam yang dilaporkan, serta instansi terkait guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh proses tersebut diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghasilkan keputusan yang objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
(Caca//Red)






