Jakarta | Krimsus86.com — PT Adhi Karya (Persero) Tbk menggelar seminar singkat terkait hukum yang diikuti jajaran komisaris, direksi, serta karyawan PT Adhi Karya dari seluruh Indonesia, baik yang bertugas di kantor pusat maupun anak perusahaan, pada Jumat pagi (08/05/2026) secara hybrid, yakni offline dan online di Jakarta.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Utama PT Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago. Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Hj. Dhifla Wiyani serta Ranu Miharja. Acara dipandu oleh moderator Brigitta Manohara.
Dalam paparannya, Dr. Dhifla Wiyani menjelaskan berbagai pembaruan yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk implementasinya di lapangan. Menurutnya, terdapat cukup banyak perubahan penting dalam regulasi tersebut, namun ia lebih menitikberatkan pembahasan pada penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan di kantor penyidik.
Dr. Dhifla menyampaikan bahwa empat hal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas dan profesi insan Adhi Karya di bidang jasa konstruksi.
Selain itu, ia juga memaparkan secara singkat mengenai tindak pidana korporasi dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Badan hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana di dalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan kemudian dikeluarkan putusan penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ujar Dr. Dhifla.
Lebih lanjut, Dr. Dhifla menegaskan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, maupun DPA dalam tindak pidana korporasi harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk terkait jangka waktu dan status tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan.
Seminar berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan tersebut dihadiri hampir 100 peserta secara langsung dan sekitar 250 peserta secara daring. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada para narasumber.
(Megy)






