Seputih Banyak, Krimsus86.com — Aktivitas galian C tanah merah yang berada di Kampung Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Meski demikian, aktivitas penambangan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat jenis excavator tampak aktif menggali tanah merah dan memuatnya ke sejumlah armada truk yang siap mengangkut material untuk diperjualbelikan kepada konsumen.
Salah satu sopir truk yang berada di lokasi mengaku bahwa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah SB 15. Namun, terkait harga maupun pemilik usaha, dirinya meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak pengelola.
Sementara itu, operator excavator yang diketahui bernama Dukut, warga SB 17, mengaku selain sebagai operator alat berat dirinya juga ikut mengelola aktivitas galian C tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dukut menyebut dirinya hanya pekerja. Ia juga mengatakan bahwa usaha galian C tersebut milik seseorang asal Natar yang diduga merupakan oknum anggota yang saat ini sedang bertugas di Papua.
“Terkait izin, memang tidak ada izin dari pihak terkait,” ujar Dukut saat ditemui di lokasi.
Tidak hanya diduga ilegal, aktivitas galian C tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional alat berat excavator. Dukut mengaku solar tersebut dibeli secara eceran.
Penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas usaha pertambangan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas galian C ilegal tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang tanah merah tersebut masih terus berlangsung.
Bersambung
(Khairul Anam)






