Krimsus86.com Kapuas Hulu 30 April 2036 – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di APMS/SPBU bernomor 67.787.01 yang berlokasi di Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Sejumlah warga dan lembaga lokal menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran BBM di lokasi tersebut. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang menunjukkan aktivitas distribusi yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan hasil pemantauan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, lokasi APMS terlihat dalam kondisi tertutup dan tidak melayani masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar area usaha tampak sejumlah wadah seperti jeriken yang diduga berisi BBM.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan warga bahwa masih terdapat aktivitas distribusi BBM di lokasi, namun tidak dilakukan melalui mekanisme pelayanan resmi sebagaimana mestinya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat kerap mengalami kesulitan memperoleh BBM secara langsung.
“Kalau kami datang, biasanya tutup dan tidak melayani. Tapi kami melihat ada aktivitas pengambilan atau pengiriman BBM. Kami tidak mengetahui jalur distribusinya,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat wilayah Kapuas Hulu merupakan daerah yang cukup bergantung pada ketersediaan BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola yang berinisial TM melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Pihak yang diharapkan melakukan pengawasan antara lain Pertamina sebagai penyedia dan pengelola distribusi BBM, serta instansi terkait di bidang energi dan perdagangan.
Selain itu, warga juga meminta peningkatan pengawasan guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi.
Aspek Hukum
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b terkait kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan tata kelola distribusi energi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Kapuas Hulu, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.(Diki Candra)






