BIREUEN, ACEH | Krimsus86.com — Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan yang berada di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan permintaan uang tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026). Oknum berinisial Bn tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe. Namun, pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.
Sehari kemudian, oknum tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan diduga meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.
Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, oknum tersebut disebut sempat menyampaikan kalimat, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum kemudian menurunkan nominal permintaan menjadi Rp300 ribu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang secara berulang. Dalam percakapan tersebut juga terdapat kalimat, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.
Prof. Sutan Nasomal: Pers Harus Dijaga Marwahnya
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan secara profesional serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, wartawan wajib menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan bahwa fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Prof. Sutan juga meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh wartawan yang berada di bawah naungannya.
“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.
DPD SWI Bener Meriah: Jangan Rusak Nama Baik Profesi Pers
Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku wartawan secara keseluruhan.
“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, setiap wartawan harus memahami batas antara menjalankan fungsi jurnalistik dengan kepentingan pribadi. Independensi dan profesionalisme menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, oknum wartawan berinisial Bn maupun pihak media tempatnya bernaung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan upaya menghadirkan informasi yang berimbang.
Dugaan tersebut juga perlu diklarifikasi berdasarkan bukti dan fakta yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak yang bersangkutan.
(Red//Tim)






