Palembang, Krimsus86.com | 14 Mei 2026 — Dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan. Kali ini, oknum Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP Ledy, S.H., M.H., dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawas internal dan eksternal Polri atas dugaan keberpihakan dalam penanganan perkara penipuan dan penggelapan.
Laporan resmi tersebut diajukan oleh Darmawan Yunus melalui kuasa hukumnya, Defi Iskandar, S.H., M.H., dengan nomor pengaduan 33/DI/A/V/2026. Pengaduan dilayangkan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, hingga Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, ketika korban bersama warga mengamankan seorang pria bernama Rudi Aryan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Untuk menghindari tindakan massa, terlapor kemudian dibawa ke Polsek Sukarami guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, dalam proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sukarami, pihak pelapor menilai terdapat sikap yang diduga menunjukkan keberpihakan terhadap terlapor.
Dalam laporan pengaduan disebutkan, AKP Ledy diduga sempat menyampaikan pernyataan yang dianggap membela terlapor.
“Kau belum biso dikatakan bersalah, kau biso balek malem ini, yang penting kau buktike,” demikian kutipan yang tertuang dalam laporan pengaduan.
Korban dan kuasa hukumnya juga mempertanyakan keputusan penyidik yang disebut memperbolehkan terlapor pulang tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.
Selain itu, suasana pemeriksaan dinilai tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional. Dalam pengaduan disebutkan, oknum Kanit Reskrim terlihat akrab, bercanda, dan tertawa bersama pihak terlapor beserta keluarganya di ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Defi Iskandar, menilai sikap tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi aparat penegak hukum.
“Yang kami pertanyakan, ada hubungan apa sebenarnya antara oknum aparat dengan terlapor? Saat kami kembali ke Polsek, justru pihak terlapor dan kuasa hukumnya terlihat santai tertawa di ruangan Kanit,” ujar Defi.
Situasi semakin memanas ketika pihak kuasa hukum mencoba meminta klarifikasi melalui sambungan telepon. Dalam pengaduan tersebut, AKP Ledy diduga mengeluarkan pernyataan bernada emosional.
“PROPAM KELAH AKU, PERANG KITO, KAU NGAJAK KONTRA DENGAN AKU!” ujar Defi menirukan ucapan yang diduga disampaikan AKP Ledy.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian serius karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang perwira Polri dalam menghadapi advokat yang menjalankan tugas profesinya.
Defi Iskandar menegaskan bahwa pihaknya meminta institusi Polri bertindak objektif dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami hanya meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam laporan yang diajukan, AKP Ledy diduga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan hukum secara adil, profesional, dan tidak berpihak.
Adapun laporan pengaduan telah disampaikan kepada:
Kapolri
Irwasum Polri
Kadiv Propam Mabes Polri
Kompolnas
Kapolda Sumatera Selatan
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
Publik kini menanti langkah tegas institusi Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, AKP Ledy membantah tudingan keberpihakan. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
“Setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun. Namun orang yang dilaporkan belum tentu bersalah karena ada asas praduga tak bersalah,” ujar AKP Ledy.
Ia juga mempertanyakan apakah penyampaian asas hukum tersebut dapat langsung dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut masih menunggu tindak lanjut dari institusi terkait.
Pewarta: Hendri Gradak






