Bekasi, 20 Juni 2026 – Krimsus86.com
Sejumlah warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Permasalahan tersebut mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Masyarakat Bekasi yang menilai belum adanya respons nyata dari pemerintah setempat terkait dugaan pungli yang mencuat di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp30.000 kepada warga penerima bantuan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada tanggal 11 hingga 12 Juni 2026, saat warga menerima bantuan pemerintah berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Hingga berita ini diturunkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah investigasi maupun klarifikasi dari pihak pemerintah desa maupun pemerintah Kecamatan Setu untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan segera turun langsung ke lapangan untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan melakukan investigasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi jelas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai pemerintah sebagai pelayan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta pembinaan guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang muncul, serta dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat penerima bantuan.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Burangkeng, Pemerintah Kecamatan Setu, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan transparansi dari seluruh pihak terkait agar program bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran, bebas dari pungutan liar, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.
(Dwi Eko)






