Krimsus86.com/Karawang, _
Di atas kertas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi suara rakyat di tingkat desa. Lembaga ini dibentuk bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan menjadi garda pengawas jalannya kekuasaan desa.
Tugasnya tegas: mengawasi penggunaan anggaran, memastikan program berjalan tepat sasaran, serta menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Namun di tengah berbagai persoalan yang muncul di desa hari ini, publik mulai bertanya dengan nada kecewa: masihkah fungsi itu benar-benar dijalankan?
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Dana desa yang dikelola setiap tahun nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka yang besar itu semestinya dibarengi pengawasan yang kuat, transparansi yang terbuka, dan keberanian untuk mengoreksi bila ada kebijakan yang dinilai menyimpang. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Ketika masyarakat mempertanyakan kualitas pembangunan, keterbukaan anggaran, hingga pemerataan bantuan, suasana yang muncul terasa sunyi. Pengawasan seolah berjalan tanpa suara.
Dalam banyak kasus, BPD justru lebih sering terlihat diam dibanding bersikap kritis. Padahal diamnya lembaga pengawas bukan persoalan kecil. Dalam tata kelola pemerintahan, lemahnya kontrol bisa menjadi pintu masuk lahirnya berbagai dugaan penyimpangan. Mulai dari proyek yang dikerjakan asal jadi, dugaan mark-up anggaran, hingga program yang dianggap tidak tepat sasaran. Ketika pengawasan melemah, kecurigaan masyarakat pun tumbuh perlahan.
Yang lebih memprihatinkan, hubungan antara pengawas dan pihak yang diawasi kerap dinilai terlalu nyaman. Kritik perlahan menghilang, pertanyaan mulai jarang terdengar, dan fungsi kontrol terkesan hanya formalitas di atas kertas. Padahal BPD tidak dibentuk untuk sekadar hadir dalam rapat minggon, duduk mendengar, lalu pulang tanpa sikap. BPD hadir untuk menjaga keseimbangan kekuasaan agar pemerintahan desa tetap berjalan sehat dan berpihak kepada rakyat.
Masyarakat hari ini tidak membutuhkan pengawas yang hanya menjadi penonton. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk bertanya dan bersikap. Mengapa laporan anggaran sulit diakses? Mengapa ada pembangunan yang dipersoalkan warga?
Mengapa bantuan dianggap tidak merata? Dan mengapa suara masyarakat sering kali berhenti di meja musyawarah tanpa tindak lanjut yang jelas?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya menciptakan kegaduhan. Itu adalah bentuk kontrol publik yang sehat dalam demokrasi desa. Sebab uang desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur.
Sejarah membuktikan, penyimpangan tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari pembiaran, membesar karena minim pengawasan, lalu menjadi budaya ketika tidak ada lagi yang berani bersuara. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas BPD, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa itu sendiri.
Karena ketika pengawas memilih diam, masyarakat akan terus mempertanyakan satu hal yang paling mendasar: sebenarnya siapa yang sedang dijaga?
(Red)*






