HALMAHERA UTARA — KRIMSUS86.COM, Kamis, 1 Oktober 2026 — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak menindaklanjuti dugaan tindakan menghalangi dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Torawat, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim jurnalis KRIMSUS86.COM melakukan peliputan terkait sejumlah persoalan di Desa Torawat, di antaranya informasi mengenai dugaan pemecatan salah satu perangkat desa serta persoalan pencairan data Siltap.
Dalam proses peliputan, Kepala Desa Torawat yang disebut berinisial HB diduga menolak saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan. Kepala desa tersebut juga disebut mempertanyakan kapasitas wartawan serta meminta surat tugas sebelum kegiatan peliputan dilakukan di wilayah desa.
Wartawan KRIMSUS86.COM, Irwan, mengatakan bahwa permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan ketika tim menjalankan tugas jurnalistik.
“Ketika kami hendak melakukan wawancara, kepala desa mempertanyakan kami sebagai apa dan meminta surat tugas. Sikap tersebut kami nilai telah menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Irwan.
Menurut keterangan tim jurnalis, situasi tersebut kemudian diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan saat berada di lapangan. Atas kejadian itu, tim menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum apabila dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tersebut terbukti.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat kepolisian terkait. Kami menilai ada tindakan yang diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” jelas Irwan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai kemerdekaan pers. Pasal 4 antara lain menjamin kemerdekaan pers serta hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Tim jurnalis juga menyampaikan adanya dugaan bahwa kepala desa berada dalam kondisi yang dipengaruhi minuman beralkohol ketika kejadian berlangsung. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak jurnalis di lapangan dan belum terverifikasi secara independen, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
KRIMSUS86.COM menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Torawat yang disebut berinisial HB belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penghalangan dan intimidasi tersebut.
Selanjutnya, tim jurnalis berencana menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian agar dugaan kejadian tersebut dapat diklarifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Irwan Asul//Red)






