BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) kembali membuka Pelatihan Paralegal Angkatan ke-5 sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, pendampingan awal, dan layanan hukum.
Program tersebut terbuka bagi masyarakat umum dari berbagai latar belakang, dengan pengecualian PNS, TNI, dan Polri. Peserta dapat berasal dari kalangan mahasiswa, aktivis, pemuda, tokoh masyarakat, maupun elemen masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan.
Pelatihan menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum. Sejumlah materi yang diberikan meliputi keparalegalan, sistem hukum di Indonesia, pengantar hukum pidana, pengantar hukum perdata, mapping dan strategi penanganan kasus, simulasi penanganan perkara, serta materi agitasi dan propaganda.
Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia, Dr. (C) Hermawan, S.H.I., M.H., CM., SHEL, mengatakan keberadaan paralegal bukan sekadar program pendidikan, melainkan bagian dari upaya membangun jembatan akses hukum bagi masyarakat.
“Paralegal harus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan awal untuk memahami persoalan hukum, mengetahui hak-haknya dan mengakses bantuan hukum secara tepat. Namun dalam menjalankan tugasnya, paralegal tetap bekerja sesuai batas kewenangan dan berada dalam koordinasi serta supervisi advokat,” tegas Hermawan.
Menurutnya, ABR Indonesia tidak hanya ingin membekali peserta dengan pengetahuan dasar hukum, tetapi juga membangun karakter pengabdian, integritas, keberanian membela kebenaran, serta kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
PARALEGAL ABR INDONESIA TERORGANISIR DAN TERKOORDINASI
Hermawan menjelaskan bahwa setelah mengikuti pendidikan dan pembinaan, paralegal ABR Indonesia diarahkan menjadi bagian dari jaringan akses hukum masyarakat yang terorganisir dan terkoordinasi.
“Paralegal ABR Indonesia bukan berjalan sendiri-sendiri. Mereka berada dalam naungan organisasi dan berkoordinasi dengan kantor bantuan hukum ABR Indonesia. Ada mekanisme penugasan, pelaporan dan supervisi, sehingga setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara terarah dan profesional,” ujarnya.
Konsep tersebut dinilai penting agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa sendirian. Paralegal diharapkan dapat menjadi pintu awal untuk mendengar persoalan masyarakat, memberikan edukasi hukum dasar, membantu mengidentifikasi permasalahan, serta menghubungkan masyarakat dengan advokat apabila suatu perkara membutuhkan penanganan hukum profesional.
Dengan demikian, posisi paralegal ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem bantuan hukum dan bukan sebagai pengganti advokat.
TERBUKA BAGI MASYARAKAT UMUM
Pelatihan Paralegal ABR Indonesia Angkatan ke-5 terbuka bagi masyarakat umum dengan sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
Khusus mahasiswa, peserta dapat berasal dari berbagai jurusan dan fakultas tanpa batasan semester.
Pendaftaran dijadwalkan dibuka hingga 10 September 2026, sementara pelaksanaan pelatihan dijadwalkan pada 13 September 2026.
Peserta akan mendapatkan materi pelatihan, jaringan atau relasi, atribut ABR Indonesia, KTA E-Money, sertifikat paralegal, surat tugas, serta digital banner sesuai program yang tercantum dalam materi publikasi.
KETUA UMUM AJAK MASYARAKAT PEDULI HUKUM
Hermawan mengajak masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan untuk mengikuti proses kaderisasi tersebut.
“Mari bergabung di Pelatihan Paralegal ABR Indonesia Angkatan ke-5. Kita belajar hukum bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi agar ilmu itu dapat menjadi manfaat bagi orang lain. Karena masyarakat yang memahami hukum akan lebih kuat dalam memperjuangkan haknya,” kata Hermawan.
Ia menambahkan bahwa upaya membangun akses keadilan membutuhkan keterlibatan banyak pihak yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat.
“Mari saling membesarkan, saling menguatkan dan bersama-sama membangun jaringan bantuan hukum yang dekat dengan rakyat. Dari masyarakat, untuk masyarakat, dan bekerja dengan profesionalitas hukum,” pungkasnya.
(M. Dahlan//Red)






