Tim Kuasa Hukum LBH Adhibrata Pasang Plang di Tanah Milik Ahli Waris
Krimsus86.com – Martapura ,Kabupaten oku timur provinsi Sumatera Selatan Tim Kuasa Hukum LBH Adhibrata bersama para ahli waris memasang plang penanda hak kepemilikan di atas tanah milik almarhum Abdurahman pada Minggu (16/11/2025). Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan atas status kepemilikan lahan yang diduga telah dikuasai secara sepihak oleh seorang warga Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
Langkah tersebut dipimpin oleh Advokat Junaidi, S.H., bersama perwakilan ahli waris, termasuk Wahid selaku anggota keluarga. Adapun tanah yang dipasang plang berada di Dusun III Sungsang Jaya, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Para ahli waris menilai telah terjadi tindakan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum mafia tanah, sehingga merugikan keluarga almarhum. Karena itu, pemasangan plang dilakukan untuk mempertegas batas dan hak kepemilikan serta mencegah aktivitas apa pun di atas lahan hingga ada kepastian hukum.
Menurut Adv. Junaidi, tindakan ini telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, LBH Adhibrata telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, antara lain Kepala Desa Gunung Terang, Camat Madang Suku I, Polres OKU Timur, Bupati OKU Timur, BPN OKU Timur, Inspektorat OKU Timur, Kementerian Desa, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap tidak ada pihak mana pun yang beraktivitas di atas lahan tersebut sampai adanya penetapan resmi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, setelah menerima jawaban dari Kepala Desa, pihaknya akan melanjutkan proses ke pengadilan sebagai langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Wahid selaku perwakilan ahli waris menyampaikan bahwa keluarganya merasa terzalimi dan bertekad memperjuangkan hak atas tanah peninggalan orang tuanya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami, karena ini adalah tanah warisan orang tua kami,” ujar
Pewarta:Yoppen Alinda.SH
Editor:Media krimsus86.com






