PAW Desa Tanjung Kemala Sarat Kejanggalan, DPRD Diminta Bertindak Tegas
KRIMSUS86.COM -Baturaja, 22 September 2025 – Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025, dinilai sarat kejanggalan. Salah satu bakal calon, Sahril, resmi melayangkan dua surat keberatan sekaligus permohonan audensi kepada DPRD OKU, lantaran munculnya tahapan seleksi tambahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Dalam surat sanggahan bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai panitia pemilihan telah melampaui kewenangan. Ia menegaskan mekanisme tambahan yang dibuat panitia berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.
“Seleksi tambahan itu seharusnya berlandaskan aturan. Yang berhak menilai bukan panitia atau pihak kecamatan, melainkan pihak independen seperti akademisi kampus. Kalau tidak, ini menyalahi undang-undang,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Sahril juga mengajukan surat permohonan audensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Kabupaten OKU. Dalam surat tersebut, ia meminta DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan dan bukti-bukti yang dimilikinya.
“Bahwa dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa hal terkait sanggahan dan keberatan kami dalam proses seleksi tersebut,” tulis Sahril dalam surat yang ditandatanganinya.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 34 ayat (1): Jika kepala desa berhenti sebelum habis masa jabatannya, maka dilakukan PAW melalui musyawarah desa atau pemilihan sesuai aturan.
Pasal 34 ayat (2): Mekanisme PAW diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.
2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Pasal 2 ayat (2): Pemilihan kepala desa harus berprinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 45 ayat (1): Panitia hanya berwenang menyelenggarakan tahapan, bukan menambah seleksi di luar aturan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: Melarang pejabat administrasi menyalahgunakan wewenang dengan membuat keputusan di luar ketentuan hukum.
Menurut Sahril, regulasi PAW jelas tidak menyebut adanya tahapan tambahan. Oleh karena itu, langkah panitia dinilai cacat hukum dan berpotensi mencederai asas demokrasi desa.
“Kelima bakal calon yang sudah mendaftar seharusnya langsung berkompetisi. Seleksi tambahan ini hanya menghambat dan menimbulkan kesan diskriminatif,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Sahril menembuskan surat sanggahannya ke Bupati OKU, Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, serta BPD Desa Tanjung Kemala. Ia juga mendesak DPRD Kabupaten OKU, khususnya Komisi I, untuk mengambil sikap tegas agar Selatan bahkan mencatat, sepanjang 2020 ada empat pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam pemberhentian perangkat desa.
Polemik PAW di Tanjung Kemala dan kasus pemberhentian perangkat desa pada umumnya memiliki benang merah: penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah Orientasi Tugas wajib bagi kepala desa terpilih, baik baru maupun incumbent, sebelum mulai efektif bertugas. Program ini bertujuan memastikan kepala desa benar-benar memahami aturan agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Publik kini menanti langkah Komisi I DPRD OKU untuk menindaklanjuti sanggahan Sahril. Sebab, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki mandat hukum untuk memastikan setiap proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
(Pewarta.YOPPEN ALINDA.SH