Aturan Diabaikan, LPG 3 Kg Langsung Dialihkan ke Cator di Depan Pangkalan

Krimsus86.com/Karawang – Selasa, 26 Agustus 2025
Praktik yang mencoreng aturan resmi pendistribusian gas LPG 3 kilogram terjadi di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Di pangkalan resmi milik Ahmad Rojudin, warga Dusun Ciampel RT 01/01, terlihat jelas penyimpangan distribusi LPG. Truk pengangkut tabung gas melon berwarna hijau milik PT Rahma Alamanda Bersinar yang tengah menurunkan tabung LPG 3 kilogram di depan pangkalan, justru langsung mengalihkan tabung-tabung tersebut ke sebuah kendaraan cator yang sudah menunggu.

Berita Lainnya

Aksi tersebut jelas menyalahi prosedur dan bertentangan dengan aturan Pertamina. Padahal, regulasi distribusi LPG 3 kilogram dibuat untuk menjamin keteraturan, keadilan, serta memastikan tabung subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat kecil yang berhak.

Fakta di lapangan menunjukkan, praktik semacam ini masih kerap terjadi. Tindakan tersebut diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pemerintah yang sejatinya dibuat untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Agen Gas PT Rahma Alamanda Bersinar.

(Aj)*

Pos terkait