DPC LLI Lampung Tengah Siapkan Surat Klarifikasi ke Kejari dan Dinas Kesehatan, Soroti Transparansi Pengawalan Proyek

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM – DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Tengah menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, khususnya terkait pencantuman nama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada spanduk proyek Dinas Kesehatan.

DPC LLI memandang bahwa pengawalan pembangunan oleh aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan kesan bahwa proyek tertentu memperoleh perlakuan khusus ataupun berada di luar jangkauan pengawasan publik.

Berita Lainnya

Menurut DPC LLI, apabila suatu proyek mendapatkan pendampingan atau pengawalan dari kejaksaan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, serta ruang lingkup kegiatan tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai fungsi pengawalan dan independensi penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat pembangunan maupun mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

DPC LLI Siapkan Langkah Klarifikasi Resmi

Sebagai bentuk kontrol sosial, DPC Laskar Lampung Indonesia Kabupaten Lampung Tengah menyatakan akan menyiapkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun sejumlah poin yang akan dimintakan penjelasan meliputi:

1. Apa dasar hukum dan tujuan pencantuman nama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada spanduk proyek Dinas Kesehatan?

2. Apakah proyek tersebut termasuk dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) atau bentuk pendampingan lainnya?

3. Bagaimana ruang lingkup serta batas kewenangan kejaksaan dalam kegiatan pengawalan tersebut?

4. Bagaimana mekanisme untuk memastikan pengawalan tidak mengurangi independensi pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyimpangan?

5. Bagaimana pengawasan teknis, pemeriksaan mutu, volume pekerjaan, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilaksanakan?

6. Apakah informasi mengenai paket pekerjaan, nilai kontrak, penyedia jasa, dan progres fisik dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi?

DPC LLI juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan yang disertai bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gawi Sani: Pembangunan Harus Terbuka dan Akuntabel

Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kabupaten Lampung Tengah, Gawi Sani, S.E., M.Si., melalui organisasi yang dipimpinnya menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut sikap organisasi, masyarakat tidak boleh kehilangan ruang untuk bertanya, menyampaikan kritik, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan hanya karena suatu proyek mencantumkan nama institusi penegak hukum pada spanduk kegiatan.

Pengawalan pembangunan dan pengawasan publik merupakan dua hal yang harus berjalan sesuai fungsi masing-masing. Pengawalan tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari kewajiban memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, maupun standar kualitas pekerjaan.

Dengan demikian, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

DPC LLI Lampung Tengah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi penyimpangan, maka hal itu harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan spanduk pengawalan proyek, tetapi juga hasil pembangunan yang berkualitas, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses penegakan hukum yang profesional dan independen.

DPC LLI Lampung Tengah menegaskan: pembangunan harus berjalan, pengawasan harus terbuka, mutu pekerjaan harus terjamin, dan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

(Sahrul//Redaksi)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait