JAKARTA – KRIMSUS86.COM – Upaya memperkuat profesionalisme penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus didorong melalui inovasi Sistem Pengembangan Sertifikasi Kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri (SISKA KKEP).
Inovasi yang digagas AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H., ini bertujuan membangun standar kompetensi yang terukur, seragam, dan berkelanjutan bagi personel yang bertugas sebagai sekretaris sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Melalui SISKA KKEP, kemampuan personel diharapkan tidak lagi bergantung pada perbedaan pengalaman maupun pemahaman individu, melainkan mengacu pada standar kompetensi yang jelas dan terstruktur.
AKBP Endang Werdiningsih menjelaskan bahwa sekretaris sidang memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran proses persidangan, khususnya dalam pengelolaan administrasi, dokumen, pencatatan jalannya sidang, hingga pendokumentasian hasil persidangan.
“SISKA KKEP kami gagas sebagai upaya untuk membangun standardisasi kompetensi Sekretaris Sidang Komisi Kode Etik Polri agar memiliki kemampuan yang terukur, profesional, dan berintegritas. Peran sekretaris sidang sangat penting dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan dokumen, serta pendokumentasian proses persidangan,” ujar Endang.
Menurutnya, pelaksanaan tugas sekretaris sidang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyiapan administrasi persidangan, pengelolaan dokumen dan alat bukti, pencatatan jalannya sidang, penyusunan administrasi hasil persidangan, hingga dokumentasi dan pengarsipan.
Seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Belum optimalnya standardisasi kompetensi dan mekanisme sertifikasi bagi sekretaris sidang menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian. Perbedaan kemampuan personel berpotensi memengaruhi keseragaman administrasi, kualitas dokumentasi, serta efektivitas pelaksanaan persidangan.
Oleh karena itu, SISKA KKEP dirancang sebagai instrumen pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas dukungan administrasi dan teknis dalam proses penegakan kode etik di lingkungan Polri.
Endang berharap sistem tersebut dapat diterapkan dengan standar kemampuan yang seragam, baik di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan.
“Melalui sistem pengembangan dan sertifikasi kompetensi ini, kami berharap setiap personel memiliki standar kemampuan yang seragam, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Dengan demikian, dukungan terhadap pelaksanaan sidang KKEP dapat semakin optimal, sekaligus memperkuat prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
Pengembangan SISKA KKEP dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, meliputi penyusunan standar kompetensi, pengembangan mekanisme pelatihan berbasis kompetensi, penyusunan mekanisme sertifikasi, serta pembinaan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Melalui tahapan tersebut, personel yang ditugaskan sebagai sekretaris sidang diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan integritas sesuai dengan tuntutan tugasnya.
Sertifikasi kompetensi juga diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk pengakuan atas kemampuan personel, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi kualitas dukungan administrasi dan teknis dalam setiap persidangan KKEP.
Dalam jangka pendek, proyek perubahan ini difokuskan pada penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelatihan kompetensi Sekretaris Sidang KKEP.
Pada jangka menengah, pengembangan diarahkan pada penyusunan mekanisme sertifikasi kompetensi. Sementara itu, dalam jangka panjang, SISKA KKEP diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di lingkungan Polri.
Endang menegaskan pentingnya pengembangan sistem secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh personel sekaligus mendukung perbaikan tata kelola persidangan.
“Kami berharap SISKA KKEP dapat dikembangkan secara berkelanjutan sehingga tidak hanya meningkatkan kompetensi personel, tetapi juga berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola persidangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Pengembangan SISKA KKEP juga diarahkan untuk menjawab tantangan dalam tata kelola persidangan, terutama terkait kebutuhan administrasi yang tertib, dokumentasi yang sistematis, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut relevan di tengah dinamika pengaduan masyarakat dan adanya gugatan tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan putusan persidangan. Meski demikian, standardisasi kompetensi sekretaris sidang merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola dan bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil penanganan perkara.
Melalui inovasi ini, peningkatan kompetensi personel diharapkan berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas dalam proses penegakan kode etik.
SISKA KKEP tidak hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola sumber daya manusia Polri agar semakin profesional dan berintegritas.
Keberadaan Sekretaris Sidang KKEP yang kompeten diharapkan mampu meningkatkan kualitas dukungan administrasi dan teknis persidangan. Dengan demikian, proses penegakan Kode Etik Profesi Polri diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penguatan kepercayaan internal maupun masyarakat terhadap institusi Polri.
(Jamaludin//Red)






