BUOL, KRIMSUS86.COM — Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu senilai Rp3,33 miliar di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan tersebut dinilai belum optimal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sorotan publik terutama tertuju pada persimpangan empat di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Buol, tepatnya di sekitar lokasi pekerjaan saluran plat decker. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sisa material berupa kerikil dilaporkan masih berserakan di badan jalan selama lebih dari satu bulan.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena di lokasi yang menjadi jalur aktivitas masyarakat itu dilaporkan belum tersedia rambu peringatan, petunjuk keselamatan K3, maupun pagar pengaman yang memadai.
Hamparan kerikil di badan jalan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Sejumlah pengendara harus memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi area tersebut untuk menghindari risiko ban selip maupun kehilangan kendali.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek, khususnya terkait kewajiban penyedia jasa dalam menjaga keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kasat Lantas Polres Buol menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Buol.
Pihaknya menyatakan akan merespons laporan mengenai sisa material proyek yang berserakan di persimpangan empat kawasan perkantoran pemerintah tersebut dengan melakukan peninjauan terhadap potensi kerawanan lalu lintas.
“Satlantas Polres Buol berkomitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Mengenai keberadaan sisa material kerikil proyek di simpang empat perkantoran, kami akan merespons dan meninjau potensi kerawanan di lokasi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Buol, Rabu (28/10/2026).
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima pemberitahuan formal atau surat masuk dari Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana terkait pengerjaan proyek ataupun penutupan arus lalu lintas.
Persoalan keselamatan di lokasi proyek menjadi perhatian penting karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan dalam menjaga kondisi jalan dan melindungi pengguna jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, penyedia jasa juga perlu memastikan area kerja tetap aman, material tidak membahayakan pengguna jalan, serta rambu dan perlengkapan pengamanan dipasang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah koordinasi, Satlantas Polres Buol dapat menindaklanjuti kondisi tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar potensi bahaya segera ditangani.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Buol menjelaskan bahwa pembersihan sisa material di sekitar saluran plat decker masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa karena pekerjaan tersebut masih berada dalam masa kontrak.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (28/10/2026), Kepala Dinas PUPR Buol menyampaikan instruksi agar pihak penyedia segera melakukan pembersihan.
“Untuk itu penyedia segera membersihkan material tersebut, sehingga tidak bertebaran di sekitar Plat Duicker,” tulis Kepala Dinas PUPR Buol dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan material yang berserakan telah mendapat perhatian dari pihak dinas. Namun, masyarakat tentu berharap instruksi tersebut segera ditindaklanjuti melalui tindakan nyata di lapangan.
Pembersihan material, pemasangan rambu peringatan, serta penyediaan perlengkapan pengamanan di sekitar area pekerjaan dinilai penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan selama proyek berlangsung.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Buol bersama kontraktor pelaksana, CV Aspal Jaya Perkasa, segera melakukan evaluasi terhadap pengamanan lokasi proyek dan memastikan seluruh sisa material yang membahayakan pengguna jalan dibersihkan.
Pengawasan terhadap penerapan standar K3 juga diharapkan tidak hanya dilakukan ketika muncul keluhan, tetapi menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan sejak awal hingga proyek dinyatakan selesai.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelalaian dalam menjaga kebersihan dan keamanan area proyek menimbulkan kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak terkait, sehingga pelaksanaan proyek pemeliharaan Jalan Batalipu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO BUOL — KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya






