KRIMSUS86.COM | TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Badiri, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan kakek tiri korban.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ayah kandung korban setelah anaknya mengungkap dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya selama kurang lebih dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2026.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dialami korban berinisial RM (13) sejak 2024, ketika korban masih duduk di kelas V sekolah dasar, hingga September 2026.
Diketahui, kedua orang tua korban telah bercerai. Ayah kandung korban berinisial IP (38) telah menikah kembali, sedangkan ibu kandung korban disebut mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan di Kota Pematangsiantar.
Dalam kondisi keluarga tersebut, korban telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak duduk di kelas I sekolah dasar. Terduga pelaku AS merupakan suami kedua nenek korban.
Menurut keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika anggota keluarga lainnya tidak berada di tempat.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
Mendengar pengakuan anaknya, IP kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam informasi tambahan yang disampaikan kepada redaksi, perkara tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana secara tepat perlu dipastikan kembali berdasarkan konstruksi perkara, hasil penyidikan, serta keterangan resmi penyidik. Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen mengenai penerapan pasal tersebut secara spesifik dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang berada dalam situasi keluarga rentan dan bergantung pada pengasuhan orang dewasa.
Dukungan keluarga, keberanian korban untuk bercerita, serta respons cepat aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk perlindungan identitas serta pendampingan psikologis yang diperlukan.
KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya
Penulis: Arzaq Khair






