Mutasi Kabid Sarpras Disdikbud Lampung Timur Disorot, Dugaan Setoran Proyek Revitalisasi Diminta Diusut Tuntas

LAMPUNG TIMUR, KRIMSUS86.COM — Mutasi Abdul Haris, S.E., M.M., dari jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur ke jabatan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan dan Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menuai perhatian publik.

Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan pada 6 Oktober 2026. Posisi Kabid Sarpras Disdikbud Lampung Timur selanjutnya dijabat oleh Hendro Susilo, S.Pi.

Berita Lainnya

Pergantian jabatan ini menjadi perhatian di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala sekolah penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah sumber menyebutkan dugaan permintaan setoran tersebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran yang diterima sekolah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan bukti pendukung dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang memadai.

Dugaan Setoran Proyek Perlu Diklarifikasi

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat indikasi permintaan atau penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut, aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu menelaah informasi yang tersedia sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat permintaan uang, siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanismenya, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan jabatan atau pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Klarifikasi dari kepala sekolah penerima bantuan, pihak dinas terkait, dan pihak lain yang mengetahui proses pelaksanaan program juga penting untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.

Pekerjaan Revitalisasi SDN 1 Sukacari Turut Disorot

Selain dugaan setoran, perhatian juga tertuju pada pekerjaan revitalisasi SDN 1 Sukacari yang disebut-sebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan, kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, serta penggunaan anggaran.

Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang ditetapkan.

Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Sementara itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Ketidaksesuaian pekerjaan secara teknis tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek Hukum: Dugaan Harus Dibuktikan

Dalam perspektif administrasi kepegawaian, mutasi jabatan merupakan kewenangan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mutasi Abdul Haris tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran.

Namun, perubahan jabatan juga tidak menghilangkan kebutuhan untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan apabila terdapat dasar yang memadai.

Salah satu ketentuan yang dapat dikaji oleh aparat penegak hukum adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pengembalian uang, apabila terjadi, juga tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Penentuan konsekuensi hukum tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan hasil proses hukum yang berlaku.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diminta Transparan

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Transparansi diperlukan, baik terkait mekanisme pengawasan proyek, evaluasi pekerjaan fisik, maupun tindak lanjut terhadap pengaduan yang disebut telah disampaikan melalui pihak Kejaksaan Negeri.

Inspektorat Kabupaten Lampung Timur juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat pengaduan dan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menelaah informasi awal dan laporan yang tersedia, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen anggaran dan pelaksanaan pekerjaan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan tindak lanjut.

Langkah tersebut penting agar penanganan dugaan penyimpangan tidak berhenti pada polemik mutasi jabatan, tetapi berfokus pada pemeriksaan fakta dan pertanggungjawaban sesuai hukum.

Publik Menunggu Kejelasan

Perhatian masyarakat terhadap persoalan ini pada dasarnya berkaitan dengan tuntutan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan dan kualitas pembangunan sarana pendidikan.

Dana revitalisasi harus digunakan sesuai peruntukannya agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh sekolah, peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.

Prinsip yang perlu ditegaskan adalah bahwa mutasi jabatan bukan bukti kesalahan, tetapi juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan setoran proyek revitalisasi dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan SDN 1 Sukacari masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Abdul Haris, Hendro Susilo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, pihak sekolah terkait, serta instansi berwenang lainnya guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Media dan elemen masyarakat sipil yang mengawal persoalan ini diharapkan tetap berpegang pada fakta, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

(An/Redaksi)

Pos terkait