LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Kerja keras Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AB alias Gemoy (35), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian di Toko Handphone Jaya Cell, Bandar Jaya Barat, berhasil diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/9/2026). Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp135 juta.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap dua pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal 3, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, terus melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan AB. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AB pada Jumat siang, 9 Oktober 2026.
ENAM UNIT HANDPHONE HASIL CURIAN TURUT DIAMANKAN
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan enam unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di rumah kontrakan terduga pelaku di Jakarta.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol M. Samsari.
TERDUGA PELAKU DIPROSES SESUAI HUKUM
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, AB dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana pencurian serta mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepolisian selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Djody Siswanto
HUMAS REDAKSI KRIMSUS86.COM






