JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengharapkan Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ia meminta agar dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut ditelaah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sesuai kewenangan masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pengaduan masyarakat mengenai perkara Said Muchtar dalam komunikasi dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, pada 4 Oktober 2026.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ia berharap Presiden memberikan perhatian agar persoalan yang disampaikan Said Muchtar dapat ditindaklanjuti secara proporsional melalui lembaga yang berwenang.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, semoga keadilan dapat ditegakkan. Negara dan Presiden RI diharapkan memperhatikan penegakan hukum yang adil bagi setiap warga negara. Hukum harus berlandaskan peraturan yang berlaku, bukan atas pesanan,” demikian pandangan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal.
PUTUSAN PENGADILAN DINILAI MASIH MEMBERATKAN
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Said Muchtar, perkara tersebut sebelumnya diputus oleh pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hukuman tersebut disebut berubah menjadi pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
Meski terdapat perubahan hukuman, pihak Said Muchtar menilai putusan tersebut masih memberatkan. Mereka beralasan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penebangan 14 pohon yang menurut keterangan pihaknya terjadi tanpa disengaja dan bukan atas perintah Said Muchtar.
Pihak Said Muchtar juga menyebut adanya surat pernyataan dari pekerja penebangan yang dibuat pada 2 Maret 2026. Surat tersebut diklaim sebagai bukti baru atau novum yang diajukan dalam upaya pembelaan melalui proses hukum di Mahkamah Agung.
Namun, status, relevansi, serta kekuatan pembuktian dokumen tersebut tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku.
PERSOALKAN PENERAPAN UU KEHUTANAN
Dalam pengaduannya, pihak Said Muchtar mempersoalkan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (2) huruf c juncto Pasal 78 ayat (6), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Pihaknya berpendapat bahwa lokasi yang menjadi objek perkara merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan kesesuaian penerapan pasal yang didakwakan dengan status lahan serta perbuatan yang dipersoalkan.
Pihak Said Muchtar juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 sebagai bagian dari argumentasi yang mereka sampaikan.
Menurut pengaduan tersebut, dugaan penebangan 14 pohon terjadi di dalam lokasi APL dan kayu yang dimaksud masih berada di lokasi serta belum diolah.
Pihak Said Muchtar menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan status kawasan, dokumen perizinan, unsur tindak pidana yang didakwakan, serta ketentuan administratif yang mungkin relevan.
Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana atau termasuk pelanggaran administratif harus didasarkan pada fakta persidangan, ketentuan hukum yang berlaku, dan pertimbangan hakim. Status APL semata tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan berlakunya ketentuan hukum lain.
KLAIM LAHAN MEMILIKI DASAR ADMINISTRATIF
Dalam keterangannya, pihak Said Muchtar menyatakan bahwa lahan yang dikelola bukan merupakan lahan ilegal, melainkan lahan yang diperuntukkan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik/narapidana politik, serta masyarakat yang terdampak konflik.
Pihaknya mengaitkan pemberian lahan tersebut dengan proses perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki tahun 2005, termasuk ketentuan yang mereka rujuk pada butir 3.2.5.
Selain itu, mereka menyebut adanya Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 500/166/17/2023 yang berkaitan dengan lahan seluas 400 hektare berstatus APL.
Menurut pihak Said Muchtar, pengelolaan lahan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan pertanian dan perkebunan guna meningkatkan perekonomian masyarakat penerima lahan.
Mereka juga menyatakan bahwa proses pengurusan legalitas untuk kegiatan penebangan kayu pada area seluas 50 hektare telah dilakukan, termasuk pemenuhan persyaratan yang disebut mencakup pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR).
Seluruh keterangan mengenai status lahan, dasar penerbitan keputusan, kelengkapan perizinan, serta pemenuhan kewajiban tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dari instansi terkait.
MINTA DUGAAN KETIDAKKONSISTENAN PENEGAKAN HUKUM DITELAAH
Selain mempersoalkan perkara yang menjerat dirinya, Said Muchtar melalui pengaduannya juga mengklaim pernah menyampaikan informasi mengenai dugaan penebangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin kepada aparat penyidik.
Ia menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti dan menganggap penanganan perkara yang dialaminya perlu dibandingkan secara objektif dengan penanganan laporan lain yang relevan.
Menurut keterangannya, persoalan itu telah disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI.
Klaim mengenai dugaan pelanggaran kehutanan oleh pihak lain maupun dugaan ketidakseragaman penegakan hukum tersebut memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran pihak lain yang dapat ditetapkan tanpa didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, pengaduan masyarakat seperti ini menjadi bahan untuk mengkaji persoalan penegakan hukum, terutama mengenai kesesuaian penerapan pasal, penilaian alat bukti, dan pelaksanaan proses peradilan sesuai aturan.
Ia berharap lembaga terkait dapat memberikan perhatian berdasarkan kewenangan masing-masing, sehingga setiap keberatan yang disampaikan masyarakat memperoleh jawaban melalui prosedur yang sah.
HARAPKAN TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM
Pihak Said Muchtar berharap Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan mendorong agar persoalannya ditelaah secara objektif. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum serta kesempatan memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, penanganan keberatan terhadap putusan pengadilan harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mahkamah Agung memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani perkara pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Adapun dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum atau dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi, ketelitian dalam penerapan hukum, serta perlunya setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi melalui jalur yang sah.
KRIMSUS86.COM akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan, serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengaduan yang disampaikan pihak Said Muchtar melalui Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Redaksi belum melakukan verifikasi independen terhadap seluruh dokumen, kronologi, status lahan, dan argumentasi hukum yang disampaikan. Konfirmasi kepada pihak terkait serta pemeriksaan dokumen resmi diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh dan berimbang.
Sumber: Prof.Dr.Sutan Nasomal.SH,.M.H
(Red//Tim






