Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan BNN, Polri, dan TNI Bersatu Berantas Narkoba

JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Sutan Nasomal, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna. Pengawasan dan upaya pencegahan juga perlu diperkuat di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga institusi pendidikan.

Berita Lainnya

Ia menilai, pemeriksaan urine secara berkala dan mendadak perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.

“Masalah obat-obatan terlarang di Indonesia jangan hanya menjadikan rakyat sebagai objek penindakan. Lingkungan kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan juga perlu mendapatkan perhatian melalui pemeriksaan urine secara rutin,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon seluler, dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 9 Oktober 2026.

Usulkan Tes Urine Mendadak di Instansi Pemerintah

Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) serta Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka (POM), mengusulkan agar pemeriksaan urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika dilaksanakan secara berkala dan mendadak di berbagai instansi pemerintahan.

Ia mengusulkan pemeriksaan tersebut dilakukan dua kali dalam sebulan di lingkungan kementerian, lembaga negara, DPR RI, DPRD, dan DPD, serta diperluas ke sekolah dan perguruan tinggi.

Menurutnya, langkah tersebut perlu menjadi bagian dari program pencegahan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Pelaksanaannya, kata dia, perlu melibatkan BNN pusat maupun daerah dengan dukungan institusi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Indonesia bisa maju apabila upaya pencegahan narkotika dilakukan secara serius. Tes urine mendadak harus menjadi perhatian, terutama untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan lembaga publik terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran gelap.

Minta Penindakan Tegas terhadap Oknum yang Terlibat

Sutan Nasomal meminta Presiden RI mendorong langkah pemberantasan narkotika dengan melibatkan seluruh instrumen negara sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang berpotensi melindungi jaringan peredaran narkoba. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan aparat maupun pejabat publik harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Jangan sampai ada oknum yang justru melindungi jaringan narkoba. Apabila ditemukan pejabat atau aparat yang terlibat, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jabatan tidak boleh menjadi pelindung bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

Ia turut mengusulkan agar pejabat di lingkungan Polda, Polres, Polsek, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di wilayah kerja masing-masing.

Sutan Nasomal bahkan mengusulkan evaluasi kinerja dalam kurun waktu enam bulan terhadap pejabat terkait apabila peredaran narkotika masih ditemukan di wilayah tugas mereka.

Menurutnya, evaluasi tersebut harus didasarkan pada indikator kinerja yang jelas, termasuk upaya pencegahan, pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta koordinasi lintas lembaga. Penilaian tidak semestinya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya kasus, melainkan juga pada efektivitas langkah penanganan yang dilakukan.

Dorong Pemberantasan Jaringan Narkoba hingga ke Bandar Besar

Lebih lanjut, Sutan Nasomal menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pelaku di tingkat bawah. Aparat penegak hukum, menurutnya, harus mengungkap jaringan distribusi, pemasok, bandar besar, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis narkotika ilegal.

Ia meminta BNN, Polri, TNI, dan satuan tugas terkait memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan, pengawasan jalur masuk narkotika, serta pengungkapan jaringan peredaran gelap.

Sutan Nasomal juga menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pemberian penghargaan hingga Rp10 miliar bagi masyarakat yang berhasil membantu menangkap bandar besar narkoba dalam keadaan hidup pada 2027.

Usulan tersebut merupakan gagasan yang disampaikan narasumber dan memerlukan kajian lebih lanjut mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, sumber anggaran, kriteria penerima, serta aspek keselamatan masyarakat. Penangkapan dan penyerahan tersangka tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat berwenang tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Hukuman Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal juga mengusulkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi oknum penegak hukum yang terbukti terlibat dalam penyediaan atau bisnis narkotika.

Usulan tersebut merupakan pandangan narasumber. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus tetap didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pembuktian di pengadilan, serta proses hukum yang menjamin hak-hak setiap pihak.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan tertentu.

Menurutnya, integritas aparat dan lembaga negara merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika.

Mewujudkan Indonesia Bebas Narkotika

Sutan Nasomal berharap pemeriksaan urine yang terukur, pengawasan internal yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta kerja sama lintas institusi dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menilai, upaya tersebut harus disertai pendidikan tentang bahaya narkoba, penguatan ketahanan keluarga, pembinaan generasi muda, serta layanan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan hukum.

“Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Jangan hanya pengguna yang ditindak, sementara jaringan besar dan pihak yang melindunginya tidak tersentuh. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi seruan Sutan Nasomal agar pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh, dengan mengedepankan integritas lembaga negara, profesionalitas aparat, serta penegakan hukum yang adil.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Tempat dan tanggal pernyataan: Cijantung, Jakarta, 9 Oktober 2026.

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait