TULANG BAWANG BARAT, KRIMSUS86.COM — Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIP (41), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza, BBM jenis Pertalite sekitar 295 liter, sejumlah jeriken, barcode Pertalite, serta dua buah pelat nomor kendaraan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU, yang kemudian ditampung dan dijual kembali tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AIP di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza,” ungkap AKP Juherdi, Sabtu (10/10/2026).
DIDUGA MEMBELI BBM BERULANG KALI
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU secara berulang menggunakan kendaraan Toyota Avanza miliknya. BBM tersebut kemudian ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga di atas harga resmi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan barcode Pertalite secara berulang. Polisi juga mengamankan dua buah pelat nomor kendaraan yang akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000 per liter. Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.552.440.
SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 295 liter.
Satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 2298 BI.
Sejumlah jeriken yang digunakan untuk menyimpan BBM.
Delapan lembar barcode Pertalite.
Dua buah pelat nomor kendaraan.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
TERANCAM HUKUMAN ENAM TAHUN PENJARA
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat
Peliput: Djodie S.






