Satu Keluarga Diamankan Satreskrim Polres OKU Terkait Dugaan Pengeroyokan Warga

OKU, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial FS (23), JRF (30), Mun (58), dan AS (32). Keempatnya diketahui memiliki hubungan keluarga, di mana Mun merupakan ayah dari tiga tersangka lainnya.

Berita Lainnya

Wakapolres OKU Kompol Hendro Swarno, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Mereka satu keluarga, anak-anak dari tersangka Mun,” ujar Hendro saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Menurut Hendro, dugaan pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan sengketa lahan antara keluarga korban, Samroni Bin Zainal  (53), dengan keluarga para tersangka.

Perselisihan terkait lahan tersebut kemudian berkembang menjadi pertikaian yang berujung pada dugaan aksi kekerasan. Ironisnya, kedua keluarga diketahui masih tinggal bertetangga dan bahkan memiliki hubungan famili.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di wilayah Dusun Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Saat kejadian, korban Samroni Bin Zainal disebut sedang duduk di teras rumahnya. Tidak lama kemudian, keempat orang tersebut datang dan diduga melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang diduga terkejut disebut tidak sempat menghindari serangan tersebut.

Akibat kejadian itu, Samroni Bin Zainal mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Palembang.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres OKU. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi, motif, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, keempat orang yang diamankan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(Efri Agustian//Tim)

Pos terkait